Keprionline.co.id, Batam – Dua tersangka narkoba berhasil diamankan Polisi saat membawa 400 gram sabu keluar Batam lewat jalur udara, kedua pelaku beriinisial Z (40 tahun) dan R (28 tahun) diamankan di Bandara Hang Nadim Batam berapa waktu yang lalu.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, awal penangkapan ini saat kita mendapatkan informasi dari masyarakat ada dua pria membawa narkotika jenis sabu melalui bandara, ujar Anggoro Wicaksono kepada media, Selasa ( 4/03/2025).
Setelah melakukan pendalaman informasi, tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Saat melakukan penggeledahan, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menemukan 4 bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 400 gram bruto. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam celana dalam kedua pelaku.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, mereka berhasil melewati alat pendeteksi atau _X-Ray_ di bandara dan diamankan di toilet bandara.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp25 juta per orang untuk menjalankan aksinya. Barang bukti yang disita meliputi 4 bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 400 gram bruto, 2 celana dalam, dan 2 unit ponsel. Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan intensif terhadap pelaku, analisa IT untuk mengembangkan jaringan, pembuatan Laporan Polisi (LP) dan melengkapi administrasi penyelidikan, gelar perkara, dan proses pengembangan, ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono ( Gordon ).






