KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUM – Telah dinyatakan Inkrah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Karimun melakukan pemusnaan barang bukti Handphone dan Narkotika jenis sabu – sabu di Mako Brimob Subsiden 4 Jalan Telok Lekup RT 001 RW 004 Kecamatan Tebing, Rabu ( 07/02 ).
Plt Kejari Karimun Silvia mengatakan, Bahwa barang – barang yang dimusnakan atas keputusan surat pengadilan nomor 259/Pid.Sus/2017/Pn/TBK ( 28/01/2018 ) tindak pidana kepabeanan atas nama Tengku Mahdarudin.
Barang musnahan merupakan tangkapan DJBC Kepri tahun 2014 dan 2017 serta narkotika di tahun 2016 – 2017.
Adapun barang bukti yang dimusnakan antra lain, 100 Unit Leptop Merek Asus,5030 Unit Handphone berbagai merek,140 Kotak Handphone,620 Unit Tablet, 135 Tas Laptop, Jaring Ikan dan Narkotika Jenis Sabu. ( KEPRIONLINE KARIMUN \ EDO ).





