KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Polres Karimun menilang 41 kendaraan saat melakukan razia operasi Patuh Seligi 2019, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Karimun,Kamis (29/8).
Perincian 41 kendaraan yang ditilang 14 untuk kendaraan roda empat sisanya 27 untuk kendaraan roda dua tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) dan Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
Kapolres Karimun,AKBP Hengky Pramudya mengatakan,saya ingin memberikan tips jitu supaya tidak terjaring razia yaitu membawa dokumen kendaraan seperti SIM,STNK dan gunakan helm dan kaca spion kendaraan pasang.
Jika masyarakat melaksanakan pesan ini, saya yakin pengguna kendaraan tidak akan terjaring razia,kata Kapolres Karimun,AKBP Hengky Pramudya,Jumat ( 30 / 8 ).( KEPRIONLINE KARIMUN / JANTUA DOLOK 1000 ).






