Sabtu, 12 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

12 Tahun Sudah Ditiduri Ayahnya Tak Kunjung Hamil, Ternyata Pakai Plastik Es Lilin

kepri online
27 November 2021
di SERBA - SERBI
0
12 Tahun Sudah Ditiduri Ayahnya Tak Kunjung Hamil, Ternyata Pakai Plastik Es Lilin

FOTO ISTIMEWA

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Sungguh pilu nasib gadis SMA ini selama 12 tahun dirudapaksa ayahnya, ternyata saat berhubungan badan bapaknya pakai plastik sebagai pengaman.

Tujuh fakta siswi SMA Salatiga viral ribuan kali berhubungan badan dengan papanya selama 12 tahun, ternyata ia dipaksa.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
9

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
13

Salah satu fakta yang mencengangkan dalam kasus gadis SMA Salatiga viral ribuan kali berhubungan badan dengan papanya itu adalah pengaman atau kondom yang digunakan.

Pengaman atau kondom yang digunakan oleh papanya untuk mengantisipasi gadis SMA itu hamil adalah plastik es lilin.

Terungkapnya plastik es lilin dijadikan kondom ini merupakan fakta yang membuat kasus selaput dara Gadis Belia dirobek ayah kandung itu viral.

Ia mengaku menggunakan plastik es lilin sebagai kondom agar anaknya tidak hamil akibat berhubungan badan itu.

Fakta kedua yang mencengangkan adalah, papa tersebut sudah melakukan hubungan badan dengan putri yang gadis SMA itu selama 12 tahun lebih kurang, selama 12 tahun itu, ayah kandung itu minta jatah berhubungan badan 2-3 kali dalam sepekan.

Ayah Kandung itu berkilah, ia tega merusak masa depan putrinya itu karena istrinya tak mau berhubungan badan dengannya, tak tahan puasa, saat kesempatan ada ia nekat berhubungan badan dengan putrinya.

Pertamanya hanya karena kesepian, namun selanjutnya ayah kandung itu menjadikan putrinya sebagai pelampiasan, Kini ayah kandung berinisial M umur 42 tahun itu sudah ditangkap polisi.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, M merupakan warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Pelaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009, Korban LS, masih berstatus pelajar berusia 16 tahun, perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi setelah itu, korban diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun, dan memberi uang kisaran Rp 10.000.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di ruang keluarga di dalam rumahnya awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudara di Karanganyar namun, ia dan anaknya pulang berdua saat itulah muncul niat jahat M. Kejadian yang dilakukan sejak 2009 sampai diketahui pada Minggu 24 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 WIB perbuatan maksiat itu dilakukan 2-3 tiap pekan terhadap anak kandungnya.

M menggunakan plastik es lilin sebagai ganti kondom agar anak kandungnya tidak hamil, perbuatan yang dilakukan oleh suaminya diketahui ibu korban namun malah dipukul hingga ketakutan.

M mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah mendapat layanan secara biologis dari sang istri.

“Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani, melampiaskan ke anak dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun,” kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021).

Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis sang ayah, kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di sekolah pada Kamis (28/10/2021).

Saat di bujuk, LS akhirnya menceritakan kepada guru, apa yang dialami seketika, kasus tersebut disampaikan ke ibu kandung dan diteruskan ke polisi.

M diancam hukuman 5–15 tahun atas perbuatan yang dilakukannya terhadap putri kandungnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang. ( SUMBER: TRIBUNMEDAN.COM ).

Tags: 12 tahungadis SMAplastik es lilinRudapaksasiswi SMA Salatiga
Sebelumnya

217 Ribu Personel Gabungan Amankan Operasi Lilin Nataru

Berikutnya

Peduli Terhadap Kebersihan Lingkungan, Babinsa Ajak Warga Bersihkan Pekarangan Mesjid

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
9
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
13
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.