KEPRIONLINE.CO.ID,BATAM-Polsek Batuaji Meringkus Zulhendra, ayah tiri yang tega merudapaksa anaknya sendiri. Pria berusia 34 tahun itu diamankan di Perumahan bambu Kuning, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, kota Batam, Senin (1/2/2020).
“Orang tua korban melihan anaknya perempuannya lemas. Ketika ditanya ia tidak mau menjawab” kata Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio, Melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Saat diintrogasi, korban tidak mau langsung mengatakan kebenaran orng yang mencabulinya melainkan malah menuduh teman yang selama ini dekat dengannya berinisial SR.
Akibatnya, SR sempat ditahan polisi. namun usai diintrogasi polisi menyatakan SR bukan pelakunya. penelusuran kembali dilakukan polisi, hingga akhirnya dugaan tersangka utama mengarah ke ayah tirinya.
sang ibu lantas meminta bantuan tetangga menanyakan langusng kepada korban AM siapa yang telah memperkosanya. Hingga akhirnya terkuak bahwa sang ayah tiri adalah pelaku utama. diduga kuat, AM bungkam dibawah ancaman ZH.
“Jadi dia diancam sama ayah tirinya” Petugas belum menjelaskan secara rinci dari kronologi kejadian. namun tersangka sudah diamankan polisi diperumahan Puskopkar Batuaji, Sabtu (30/01/2021). Polisi juga membawa barang bukti berupa test pack dan bra.
Pelaku dikenakan pasan 81 ayat 3 Jo pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Sumber Suara.com)






