Keprionlin.co.id, Batam – Warga Tiban, Hariyanto meminta kepada pemerintah Kota Batam untuk meminta pengembang Perumahan Tiban Harmoni untuk melakukan pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Komplek Perumahan Tiban Harmoni, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Jumat (3/10/2025).
Semenjak kami menempati perumahan selama puluhan tahun pihak pengembang tidak membangun Fasos dan Fasum komplek perumahan dan sebenarnya ini merupakan hak dari masyarakat yang menempati perumahan, jadi kami berharap pemerintah melalui DPRD Kota Batam memanggil pengembang Perumahan Tiban Harmoni, ujar Harinyanto.
Anggota DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menegaskan bahwa keberadaan fasos merupakan hak warga yang telah membeli rumah di perumahan tersebut. Ia juga mengingatkan pihak pengembang agar menyerahkan lahan fasum dan fasos kepada Pemerintah Kota Batam, sehingga dapat dialokasikan pembangunannya sesuai kebutuhan masyarakat.
“Fasos ini adalah hak warga, dan dalam surat pihak pengembang mereka berjanji akan menyerahkan lahan fasum dan fasos tersebut kepada Pemerintah paling lambat akhir bulan Desember tahun ini. Mereka meminta waktu karena ada pekerjaan yang belum selesai seperti drainase dan jalan lingkungan komplek, ” ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk mendata kebutuhan fasos dan fasum warga di Perumahan Tiban Harmoni. Hasil pendataan tersebut nantinya dapat diusulkan agar masuk dalam program pembangunan yang dianggarkan pemerintah.
Budi menutup rapat dengan menekankan bahwa melalui rapat ini, dirinya akan terus mengawal agar hal tersebut terealisasi. Aparatur pemerintahan setempat juga diminta memfasilitasi warga menyampaikan usulan fasum dan fasos tersebut ke dinas terkait.
“Saya sendiri tentu akan mengawal ini agar warga dapat menikmati fasum dan fasos di Komplek mereka, ” tegas Budi.
Sementara Dalam rapat koordinasi tersebut, DPRD mengundang manajemen PT Mitra Bintan Sukses selaku pengembang Perumahan Tiban Harmoni, Camat Sekupang, Lurah Tiban Baru, Ketua RW 006, Ketua RT 007, serta perwakilan warga perumahan. Namun manajemen pengembang ini tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat berisi penjelasan terkait pelepasan aset lahan untuk fasum dan fasos di Komplek berkenaan. ( Nilawty ).






