Keprionline.co.id, Batam – Pertemuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi warga kawasan perumahan eksklusif Sukajadi mengakui proyek tersebut tidak pernah dikomunikasikan secara jelas dan minim sosialisasi dari pihak terkait. Mereka juga mempertanyakan alasan pembangunan gedung pemerintahan di kawasan hunian terbatas yang selama ini memiliki sistem akses ketat.
Warga menilai lokasi tersebut tidak tepat karena akan mengubah aksesibilitas kawasan. Selama ini, kompleks Sukajadi hanya dapat dimasuki oleh penghuni, sementara tamu wajib melapor kepada sekuriti. Jika kantor lurah dibangun di area itu, maka area tersebut akan menjadi fasilitas publik yang dapat diakses bebas oleh masyarakat umum sehingga warga khawatir akan terjadi kepadatan lalu lintas dan kebisingan.
Sementara IS salah satu warga perumahan kompleks Sukajadi mengatakan, warga kecewa atas rencana pembangunan tersebut. Ia menduga ada permainan antara pihak kelurahan dan kontraktor untuk memaksakan proyek demi keuntungan tertentu.
“Masa mau dibangun jalan umum? Ini kawasan pemukiman. Ada upaya kongkalikong supaya proyek itu tetap jalan,” ujar IS kepada media, Selasa ( 4/11/2025).
Warga menilai proyek tersebut tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi mengganggu lingkungan sekitar. Mereka pun meminta Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, agar mendengar langsung aspirasi warga dan tidak hanya fokus pada pencitraan.
“Warga Sukajadi tetap menolak apapun alasannya. Kami minta Pak Wali dengarkan suara masyarakat, bukan sekadar mencari ketenaran,” pungkasnya.
Sementara Komisi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto menegaskan bahwa DPRD ingin mencari titik terang dari polemik ini.
“Pertemuan ini kita harapkan bisa mendapatkan solusi terkait polemik ini,” ujar Budi dalam rapat.
Rapat berlangsung dinamis dengan sejumlah klarifikasi dari pihak warga dan instansi terkait. DPRD berjanji akan menindaklanjuti hasil RDPU dengan mempertimbangkan aspirasi warga dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang. ( Oky ).






