Senin, 24 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Warga RS Kebonjati Gelar Aksi Damai di PN Kelas IA Bandung, Minta  Putusan Hakim Seadil-adilnya

A Husien Widjaya
4 Desember 2024
di SERBA - SERBI
0
Warga RS Kebonjati Gelar Aksi Damai di PN Kelas IA Bandung, Minta  Putusan Hakim Seadil-adilnya

Perwakilan Warga RS Kebonjati Bandung Gelar Aksi Damai di PN Bandung

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 

Keprionline,— Perwakilan Warga  RS Kebonjati melakukan aksi damai ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Selasa 3 Desember 2024. Aspirasi disampaikan, khusus ditujukan untuk Majelis Hakim.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
17
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
56

Spanduk yang dibawa demonstan bertuliskan PN Bandung mengabaikan putusan PK Mahkamah Agung.

“Majelis Hakim di PN Bandung diduga kuat melawan dan mengabaikan Putusan PK Mahkamah Agung dengan meletakkan Sita Jaminan di Rumah Sakit berdasarkan Gugatan dan Pengacara Yayasan yang tidak sah. Dalam Perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Sehingga menimbulkan Keresahan para Dokter dan Pasien Rumah Sakit.”

Pengacara Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Ilham Annasrullah, SH  mengatakan yang melakukan demo adalah warga RS Kebonjati.

Demo tambah Ilham Annasrullah dilakukan sehubungan adanya persoalan dalam perkara No. 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

“Warga RS Kebonjati melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi. Sehubungan ada persoalan dalam perkara No./Pdt.G/2023/PN.Bdg,” katanya, Selasa 3 Desember 2024.

Aspirasi yang disampaikan warga RS Kebonjati ini khusus ditujukan kepada Majelis Hakim yang menyidang dan memutuskan perkara 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

“Meminta majelis hakim memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan dari alat bukti yang sudah kita hadirkan dalam fakta persidangan,” tegasnya.

Ilham Annasrullah berharap, semoga aspirasi yang disampaikan warga RS Kebonjati dapat didengar, dilihat dan diperhatikan oleh majelis hakim dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

“Semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Soal sita jaminan, Ilham mengatakan penyitaan dilakukan dua minggu lalu. Tepatnya setelah keluarnya putusan PK MA No903.

“Oleh karena itulah kami meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (ahw/red).

Tags: Aksi DamaiRS Kebonjati Bandung
Sebelumnya

34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Bakal Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah

Berikutnya

Kuasa Hukum YKP Kecewa Gugatan Intervensi Perkara  No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg  Ditolak PN Bandung

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
17
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
56
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
56

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.