Kamis, 4 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home WISATA KEPRI

Wanita Ini Divonis Hukuman Mati karena Sayat Perut Wanita Hamil untuk Ambil Bayinya

Kepri online
15 Januari 2021
di WISATA KEPRI
0
Wanita Ini Divonis Hukuman Mati karena Sayat Perut Wanita Hamil untuk Ambil Bayinya

Lisa Montgomery, wanita yang dihukum mati. (Youtube/HNN24x7).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE CO.ID,INTERNASIONAL- Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang wanita paruh baya atas kejahatan sadis yang ia lakukan. Ini adalah hukuman mati pertama bagi seorang wanita sejak 1953 lalu.

Melansir Sky News, Lisa Montgomery yang mencekik seorang ibu hamil sebelum memotong anaknya yang belum lahir dari rahim dimatikan dengan suntikan mematikan pada hari Rabu (13/1/2020) di penjara federal Terre Haute di Indiana.

Baca Juga

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

4 Agustus 2025
40
Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

25 Januari 2025
76

Sebelumnya, beberapa pengadilan banding meminta penundaan untuk eksekusi tersebut. Namun pihak Mahkamah Agung menolak banding tersebut dan mengeksekusi Lisa Montgomery.

Hakim James Patrick Hanlon, dari Indiana, mendasarkan keputusannya pada bukti bahwa Montgomery, 52, tidak dapat memahami alasan pemerintah untuk mengeksekusinya.

Kasus Montgomery dimulai setelah ia berkendara 170 mil dari rumahnya di Kansas menuju rumah seorang peternak anjing yang sedang hamil tua Bobbie Jo Stinnett, 23, di Skidmore, Missouri, pada bulan Desember 2004 silam. Ia berpura-pura membawa seekor anak anjing saat menemui wanita itu.

Secara tiba-tiba, Montgomery mencekik wanita itu dengan tali lalu menggunakan pisau dan menyayat perutnya seolah  melakukan operasi caesar darurat untuk mengambil bayi perempuan yang prematur.

Dia ditangkap setelah mencoba untuk mengelabui bahwa itu anaknya karena ingin memenangkan hak asuh atas 2 dari 4 anaknya dalam perselisihan. Jejak komputernya menunjukkan bahwa dia telah meneliti operasi caesar dan memesan peralatan persalinan.

(Sumber INDOZONE.ID ).

Tags: AmerikaHamilHukumanMatiSerikatWanita
Sebelumnya

Satreskrim Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pembunuhan Janda 4 Anak

Berikutnya

Gempa Majene, Kantor Gubernur Sulbar Ambruk, Hotel dan RS Rusak Parah

Berita Terkait

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

4 Agustus 2025
40
Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata
WISATA KEPRI

Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

25 Januari 2025
76
Dewi Aulia Wakili Kepri Ajang Pemilihan Miss Tourism World 2023 di Beijing
BATAM

Dewi Aulia Wakili Kepri Ajang Pemilihan Miss Tourism World 2023 di Beijing

23 September 2023
311

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nekat Curi Kusen Aluminium di Siang Hari, Pria di Karimun Diamankan Warga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.