Kamis, 22 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home WISATA KEPRI

Wanita Ini Divonis Hukuman Mati karena Sayat Perut Wanita Hamil untuk Ambil Bayinya

A Husien Widjaya
15 Januari 2021
di WISATA KEPRI
0
Wanita Ini Divonis Hukuman Mati karena Sayat Perut Wanita Hamil untuk Ambil Bayinya

Lisa Montgomery, wanita yang dihukum mati. (Youtube/HNN24x7).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE CO.ID,INTERNASIONAL- Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang wanita paruh baya atas kejahatan sadis yang ia lakukan. Ini adalah hukuman mati pertama bagi seorang wanita sejak 1953 lalu.

Melansir Sky News, Lisa Montgomery yang mencekik seorang ibu hamil sebelum memotong anaknya yang belum lahir dari rahim dimatikan dengan suntikan mematikan pada hari Rabu (13/1/2020) di penjara federal Terre Haute di Indiana.

Baca Juga

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

4 Agustus 2025
63
Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

25 Januari 2025
90

Sebelumnya, beberapa pengadilan banding meminta penundaan untuk eksekusi tersebut. Namun pihak Mahkamah Agung menolak banding tersebut dan mengeksekusi Lisa Montgomery.

Hakim James Patrick Hanlon, dari Indiana, mendasarkan keputusannya pada bukti bahwa Montgomery, 52, tidak dapat memahami alasan pemerintah untuk mengeksekusinya.

Kasus Montgomery dimulai setelah ia berkendara 170 mil dari rumahnya di Kansas menuju rumah seorang peternak anjing yang sedang hamil tua Bobbie Jo Stinnett, 23, di Skidmore, Missouri, pada bulan Desember 2004 silam. Ia berpura-pura membawa seekor anak anjing saat menemui wanita itu.

Secara tiba-tiba, Montgomery mencekik wanita itu dengan tali lalu menggunakan pisau dan menyayat perutnya seolah  melakukan operasi caesar darurat untuk mengambil bayi perempuan yang prematur.

Dia ditangkap setelah mencoba untuk mengelabui bahwa itu anaknya karena ingin memenangkan hak asuh atas 2 dari 4 anaknya dalam perselisihan. Jejak komputernya menunjukkan bahwa dia telah meneliti operasi caesar dan memesan peralatan persalinan.

(Sumber INDOZONE.ID ).

Tags: AmerikaHamilHukumanMatiSerikatWanita
Sebelumnya

Satreskrim Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pembunuhan Janda 4 Anak

Berikutnya

Gempa Majene, Kantor Gubernur Sulbar Ambruk, Hotel dan RS Rusak Parah

Berita Terkait

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

4 Agustus 2025
63
Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata
WISATA KEPRI

Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

25 Januari 2025
90
Dewi Aulia Wakili Kepri Ajang Pemilihan Miss Tourism World 2023 di Beijing
BATAM

Dewi Aulia Wakili Kepri Ajang Pemilihan Miss Tourism World 2023 di Beijing

23 September 2023
326

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.