Keprionline.co.id, Karimun – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Karimun, Rasno SE, M.Si memberikan apresiasi terkait kinerja Satnarkoba Poles Karimun dalam pengungkapan kasus narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,856 Kg merupakan bukti polisi bekerja untuk memberantas peredaran narkotika di Karimun,” ujar RasnoRasno kepada media, Selasa ( 12/09/2023) .
“Pengungkapan kasus narkotika ini tentu banyak tantangan karena melibatkan anak pejabat di Karimun, tetapi Satnarkoba Polres Karimun berani mangungkap kasus ini dan menegakkan hukum kepada para tersangka, hal ini menjadi fakta bahwa penegakan hukum itu bukan tumpul keatas dan tajam kebawah, tetapi sudah berkeadilan sesuai dengan visi misi hukum,” kata Rasno.
Sebanyak 1,856Kg sabu dimusnahkan Satresnarkoba yang merupakan barang bukti dari empat tersangka berinisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN.
Pemusnahan ini langsung di pimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun. (Jantua) .






