Keprionline.co.id , Karimun – DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau bersama sejumlah kontraktor membahas tugas pokok dan fungsi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dinilai terlalu jauh mencampuri teknis proyek.
Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam rapat dengar pendapat yang diadakan di Gedung DPRD Karimun, Senin (31/10).
Dalam rapat dengar pendapat atau hearing tersebut, Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis mengatakan, kehadiran TP4D tersebut merupakan tindaklanjut nota kesepahaman atau MoU antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
“Dilihat dari klausul dalam MoU, seperti sudah cukup bagus dimana TP4D mengawasi proyek-proyek pembangunan. Sayangnya, MoU antara Pemkab Karimun dengan TP4D itu tidak diketahui DPRD,” kata dia.
DPRD, kata dia, akan memanggil pihak Kejari Tanjung Balai Karimun untuk mempertanyakan soal tupoksi TP4D yang dinilai para kontraktor terlalu jauh mencampuri masalah teknis proyek.
“Kita akan jadwalkan pertemuan dengan kejaksaan pada Senin pekan depan,” kata Bakti Lubis.
Ketua Komisi III Zainuddin Ahmad menilai, pijak kejaksaan selaku TP4D seharusnya tidak terlalu jauh mencampuri urusan teknis perusahaan.
“Kalau semua masalah teknis dicampuri, kan terlihat lucu. Apa proyek dengan sistem penunjukan langsung juga harus dicampuri, dan mencampuri masalah pembelian barang oleh kontraktor,” kata Zainuddin Ahmad.
Dia mendukung rencana hearing dengan pihak kejaksaan untuk mengetahui secara jelas apa tugas TP4D sebenarnya, sehingga tidak kerancuan mengingat kejaksaan merupakan aparat penegak hukum, termasuk masalah penyalahgunaan anggaran untuk pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, penggagas pertemuan tersebut Koordinator LBH Pelangi Nusantara Abdul Rachman menilai, kejaksaan tidak semestinya ikut-ikutan mengawasi masalah teknis proyek.
Kejaksaan, kata dia, seharusnya fokus pada tupoksinya sebagai pengacara negara, apalagi TP4D merupakan bentukan Kejagung untuk mengawasi proyek-proyek strategis nasional, bukan proyek yang didanai APBD.
“Honor TP4D berasal dari Kejagung, tidak seharusnya mendapat honor lagi dari APBD,” kata Abdul Rachman.
Dia mengharapkan DPRD memberikan tekanan agar kejaksaan kembali pada fungsinya yang sebenarnya, bukan mencampuri urusan teknis proyek, tetapi mengusut dan memberantas penyalahgunaan anggaran atau korupsi. ( JT / KO – red )