KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS menyampaikan penjelasan Bupati Pasaman, tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan admistrasi kependudukan dan retribusi jasa usaha, pada sidang paripurna DPRD, Senin (29/11/21).
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, kata Wabup Sabar AS.
Dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di atur dalam undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana administrasi kependudukan termasuk kedalam urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Untuk pajak dan retribusi daerah adalah jasa usaha pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi: Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, kata Sabar AS. (KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL/FAUZI).






