Keprionline.co.id, KARIMUN – TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (10/6/2026), petugas berhasil mengamankan 1.084 gram sabu dan 582 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam termos es.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diekspose dalam kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan itu dipimpin langsung Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) IV, Berkat Widjanarko, dan turut dihadiri Bupati Karimun, Danlanal Tanjung Balai Karimun, Kapolres Karimun, Kajari Karimun, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Berkat Widjanarko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Lanal Tanjung Balai Karimun dan Tim Reaksi Cepat Kodaeral IV terkait dugaan penyelundupan narkotika dari Tanjung Piai, Johor, Malaysia menuju wilayah Karimun.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK bergerak dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia,” ujarnya.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speedboat tersebut sekitar pukul 11.50 WIB. Saat pemeriksaan awal, pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
“Karena menunjukkan perilaku mencurigakan, kapal kemudian dibawa ke Posal Takong Iyu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan paket sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam sekat sebuah termos es berwarna biru. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AK (67), seorang nelayan yang berdomisili di Tanjung Balai Karimun. Hasil pengujian sampel barang bukti oleh tim Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun menunjukkan barang tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat. Sementara hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif narkoba.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit speedboat fiber bermesin 40 PK, satu unit termos es warna biru, dua unit telepon genggam, kartu tanda penduduk milik pelaku, serta uang tunai sebesar Rp3.144.000. Menurut Berkat Widjanarko, keberhasilan operasi ini memiliki dampak strategis yang besar dalam upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan estimasi petugas, barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa dari bahaya narkotika,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nilai ekonomis narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya diperkirakan mencapai Rp1,917 miliar. Keberhasilan operasi tersebut menunjukkan kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga wilayah perbatasan laut Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
“TNI AL akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan perbatasan guna mencegah masuknya narkotika ke Indonesia. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi aparat penegak hukum, unsur intelijen, dan partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara barang bukti narkotika akan dimusnahkan guna memastikan tidak kembali beredar di tengah masyarakat. (Oky)






