Kamis, 15 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun

Redaksi
12 Juni 2026
di KARIMUN
0
Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diekspose dalam kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun, Jumat (12/6/2026).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, KARIMUN – TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (10/6/2026), petugas berhasil mengamankan 1.084 gram sabu dan 582 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam termos es.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diekspose dalam kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

11 Oktober 2026
30
Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
100

Kegiatan itu dipimpin langsung Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) IV, Berkat Widjanarko, dan turut dihadiri Bupati Karimun, Danlanal Tanjung Balai Karimun, Kapolres Karimun, Kajari Karimun, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Berkat Widjanarko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Lanal Tanjung Balai Karimun dan Tim Reaksi Cepat Kodaeral IV terkait dugaan penyelundupan narkotika dari Tanjung Piai, Johor, Malaysia menuju wilayah Karimun.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK bergerak dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia,” ujarnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speedboat tersebut sekitar pukul 11.50 WIB. Saat pemeriksaan awal, pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

“Karena menunjukkan perilaku mencurigakan, kapal kemudian dibawa ke Posal Takong Iyu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan paket sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam sekat sebuah termos es berwarna biru. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AK (67), seorang nelayan yang berdomisili di Tanjung Balai Karimun. Hasil pengujian sampel barang bukti oleh tim Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun menunjukkan barang tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat. Sementara hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif narkoba.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit speedboat fiber bermesin 40 PK, satu unit termos es warna biru, dua unit telepon genggam, kartu tanda penduduk milik pelaku, serta uang tunai sebesar Rp3.144.000. Menurut Berkat Widjanarko, keberhasilan operasi ini memiliki dampak strategis yang besar dalam upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan estimasi petugas, barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa dari bahaya narkotika,” ungkapnya.

Ia menambahkan, nilai ekonomis narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya diperkirakan mencapai Rp1,917 miliar. Keberhasilan operasi tersebut menunjukkan kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga wilayah perbatasan laut Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

“TNI AL akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan perbatasan guna mencegah masuknya narkotika ke Indonesia. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi aparat penegak hukum, unsur intelijen, dan partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara barang bukti narkotika akan dimusnahkan guna memastikan tidak kembali beredar di tengah masyarakat. (Oky)

Tags: Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun
Sebelumnya

Polsek Meral Intensifkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Berikutnya

Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

Berita Terkait

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup
KARIMUN

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

11 Oktober 2026
30
Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan
KARIMUN

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
100
Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia
KARIMUN

Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

6 Oktober 2026
39

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerasan Meminta Maaf Kepada Korban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.