Minggu, 26 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Viral, Curhat Netizen Ditolak Bayar Pakai Uang Cash, Ini Tanggapan BI

kepri online
27 September 2022
di SERBA - SERBI
0
Viral, Curhat Netizen Ditolak Bayar Pakai Uang Cash, Ini Tanggapan BI

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Sebuah unggahan berisi keluhan warganet yang mengaku ditolak saat membayar dengan uang cash, viral di media sosial Twitter, Minggu (25/9/2022).

Dalam unggahannya, dia menyebut telah mengalami penolakan dua kali berturut-turut saat membeli kopi di sebuah even acara.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46

Menurutnya, ia sempat memberitahu kasir mengenai adanya larangan untuk menolak pembayaran uang, karena termasuk alat pembayaran yang sah.

Namun, penolakan itu masih dialaminya dengan alasan sudah ketentuan dari atasan.

“Dua kali berturut-turut beli kopi, gerai kopinya menolak pembayaran dengan uang. Udah ngasih tau ke kasirnya kalau nggak boleh nolak pembayaran pakai uang, karena uang itu adalah alat pembayaran sah di Indonesia. Tapi ya mereka juga cuma karyawan aja,” tulis akun ini.

UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang

Dalam unggahannya, ia juga mencantumkan salah satu bunyi pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaiakan kewajiban yang harus dipenuhi di wilayah Indonesia.

Jika aturan itu dilanggar, maka ada ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Kompas.com telah mendapat izin pengunggah untuk mengutip keluhahan tersebut. Menurutnya, penolakan itu terjadi pada Minggu (25/9/2022) saat melakukan pembelian kopi di daerah Jakarta Pusat.

“Kejadian di dua tempat berbeda, sama-sama di Jakpus, sekitar Mangga Besar. Kejadian pas hari ngetwit itu,” kata pengunggah kepada Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Komentar BI

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengimbau agar pemilik kafe atau outlate lain tetap dapat menerima pembayaran dalam bentuk cash, baik uang kertas maupun logam.

“Transformasi digital dalam pembayaran akan sangat bagus jika berjalan natural disesuaikan dengan kesiapan masyarakat kita,” kata Erwin saat dihubungi secara terpisah, Selasa (27/9/2022).

Ia mengakui, penolakan pembayaran menggunakan rupiah dalam UU tersebut memang bisa dimaknai dengan dua pendapat.

Pendapat pertama menyebut larangan penolakan rupiah hanya untuk bentuk uang kertas atau logam, sementara pendapat lain memaknai larangan penolakan itu bisa dalam bentuk apa pun, baik tunai maupun digital.

“Ini tidak hitam-putih interpretasi hukumnya, dan saya juga bukan ahlinya,” jelas dia.

Dalam konteks pembayaran tol, Erwin menyebut penyedia jasa sejak awal telah mengampanyekan secara masif terkait penggunaan e-money.

Selain itu, pembayaran e-money di tol juga memiliki kepentingan yang lebih besar, yaitu menghindari beban antrean kendaraan.

Terlepas dari itu, BI mendorong pembayaran non tunai, seperti kanal pembayaran melalui QRIS yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi masyarakat.

Hingga saat ini, QRIS telah digunakan oleh 21,2 juta merchant, 90 persen diantaranya adalah UMKM, serta 23,7 juta pengguna.

“Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, preferensi masyarakat pada waktunya akan semakin mengarah kepada penggunaan uang digital,” ujarnya. (SUMBER: KOMPAS.com).

Tags: pembayaranTwitterUangViralwarganet ditolak bayar pakai uang cash
Sebelumnya

Tanya Istrinya Dimana, Pria Ini Langsung Tebas 3 Orang Pakai Parang Hingga Sekarat

Berikutnya

Heboh Perbandingan Warna Pertalite Lama dan Baru Dibilang Boros Banget, Pertamina Buka Suara

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
48

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.