Keprionline.co.id, Karimun – Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan mengatakan, Hari Jumat, 8 September 2023, ada tujuh orang warga Negara Tiongkok yang berhasil kita amankan dari salah satu hotel yang ada di Karimun, Ke tujuh warga Tiongkok ini ini tidak bisa menunjukkan dokumen Perjalanan berupa Paspor maupun Izin tinggal pada saat diminta petugas, ujar Ikhwan Izzan kepada media sat ditemui dikantor Imigrasi Karimun, Rabu ( 13/9/2023).
“Dari tujuh warga Tiongkok yang berhasil kita amankan enam berjenis kelamin laki-laki dan satu berjenis kelamin perempuan, Sat mereka tidak bisa menunjukan dokumen yang diminta petugas, mereka langsung kita bawa ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ikhwan Izzan .
Ikhwan Izzan juga mengtakan, saat dilakukan pemeriksaan dikantor mereka mengakui pasport mereka dipegang oleh agen travel tetapi pihak travel yang dimadsut tidak bisa dihubungi, jadi saat ini pihak imigrasi saat ini masih menunggu proses pendeportasian terhadap ke 7 orang WNA Tiongkok yang akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, dan mereka kita amankan atas dugaan tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kata Ikhwan Izzan. ( Jantua ).






