Keprionline.co.id, Karimun – Waka Polres Karimun Kompol Herie Pramono mengatakan, Pengungkapan kasus parkir liar ini berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat adanya pungutan parkir yang tidak memiliki izin sama sekali, ujar Kompol Herie Pramono kepada media, Rabu ( 13/09/2023).
“Pengembangan informasi ini, angota Satrekrim berhasil mengamankan dua juru parkir yang beraksi di depan toko pakaian serba 35.000 Jalan. A. Yani Kelurahan. Sungai Lakam Barat dan di halaman parkir Rumah Sakit Bhakti Timah Jalan Canggai Putri Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun, sebelum kita lakukan penindakan dan angota Satreskrim Polres Karimun sudah melakukan pemantauan di lokasi dan menjadi target pungutan parkir,” ujar Kompol Herie Pramono.
” Dari hasil kegiatan tersebut juru parkir SP telah disita uang kertas sejumlah Rp. 48.000 (empat puluh delapan ribu), 1 (satu) buah jaket rompi berwarna hijau dan dari juru parkir HK telah disita uang kertas sejumlah Rp. 47.000 ( empat puluh tujuh ribu), 1 (satu) Bundel Karcis Parkir warna Biru bertuliskan IHC Rumah Sakit Bakti Timah Karimun Karcis Parkir Mobil Rp. 2.000, 1 (satu) bundel karcis parkir warna merah muda bertuliskan IHC Rumah Sakit Bakti Timah Karimun karcis parkir sepeda motor Rp. 1.000, 1 (satu) buah jaket rompi warna hijau orange, 1 (satu) buah label keterangan juru parkir, 1 (satu) buah peluit warna merah,” tambah Kompol Herie Pramono.
“Kegiatan ini digelar dalam rangka untuk memberantas pungli terkhusus penindakan terhadap juru parkir yang tidak berizin (parkir liar) selanjutnya terhadap dua juru parkir illegal SP dan HK telah diamankan di Satreskrim Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan ke Tim Pokja Yustisi Penyidik PPNS”. tutup Kasat Reskrim Polres Karimun, kata Kompol Herie Pramono. ( Jantua ).






