Minggu, 19 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Tolak Kasasi Jaksa, MA Vonis Bebas Bos MeMiles!

A Husien Widjaya
12 April 2021
di SERBA - SERBI
0
Tolak Kasasi Jaksa, MA Vonis Bebas Bos MeMiles!
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas bos MeMiles atau Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Alhasil, Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih.

Kasus MeMilesbermula saat mulai mencuat pada 2019. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan atau meng-endorse artis. Seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, dan Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian, pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.

Pada Oktober 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan. Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi. Apa kata MA?
Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jawa Timur (Jatim) menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMilesDari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus. Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.

“Tolak,” demikian lansir website MA, Senin (12/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi, Suhadi, dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Perkara nomor 433 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 7 April 2021 dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.

(Sumber Detiknews)

Tags: BebasBosKasasi JaksaMA VonisMeMiles!Tolak
Sebelumnya

Cerita Pilu Korban Gempa di Lumajang, Maratih Saksikan Langsung Kakak Ipar Meninggal Tertimpa Tembok

Berikutnya

Ini Tampang 4 Anggota KKB Pembakar Helikopter di Bandara Ilaga Papua

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.