KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Tim Third Fleet Quick Response (TFQR) Lantamal X Jayapura yang tergabung dalam Satgas Pari Manta-21 mengamankan 5 orang terkait pelanggaran lintas batas, penyelundupan hewan, dan hasil komoditas di perairan laut Jayapura.
Kelima orang itu di antaranya 3 orang WNI dan 2 orang WNA asal Papua Nugini (PNG).
“Dari 5 orang yang tangkap, 3 orang WNI asal Jayapura inisial SA (31), RK (35) dan MS (30) serta 2 orang WNA asal Papua New Guinea (PNG) dengan inisial NT (35) dan JK (26),” ujar Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto P Marpaung, kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).
Saat penangkapan, kelimanya membawa barang selundupan yakni biji cokelat kering dan satu ekor burung rangkong. Mereka masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.
“Mereka mendengar adanya suara mesin speed boat yang masuk ke Perairan Argapura, Kota Jayapura, merasa curiga maka tim gabungan melaksanakan pengejaran.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, tim gabungan mendapati 5 orang di dalam speed boat tersebut beserta 3 karung biji cokelat kering dan 1 ekor burung rangkong (kokomo) tanpa dilengkapi dengan identitas dan dokumen yang berlaku, baik itu keimigrasian maupun kepabeanan serta dokumen kesehatan,” jelasnya.
Barang bukti itu saat ini diamankan oleh Lantamal X Jayapura. Lima orang pelaku juga saat ini sedang diperiksa di Staf Satrol Lantamal X, kesehatannya juga diperiksa di laboratorium dari Diskes Lantamal X Jayapura.
Brigjen Feryanto mengatakan saat ditangkap kelima penyelundup dalam kondisi pengaruh minuman keras. Tim langsung melakukan tes urine dan hasilnya tiga dari lima orang itu positif narkoba.
“Pada saat kita amankan, para pelaku ini terlihat seperti seperti orang mabuk. Untuk itu kita laksanakan tes urine terhadap para pelaku ini dan hasilnya ketiga orang WNI tersebut positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau marijuana,” jelasnya.
Menurutnya, tiga orang yang positif narkoba itu saat ini diserahkan ke kepolisian. Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Selanjutnya para pelaku yang positif narkoba diserahkan kepada pihak kepolisian guna penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman yang akan diterima paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya.
Feryanto menyebut penangkapan ini hasil dari pengamatan Tim Intelijen Lantamal X.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis antara lain UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102, Pasal 33 Juncto Pasal 86 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Tindak Pidana Keimigrasian UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 113 dan Pasal 116 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkot. (SUMBER: detiknews).






