LKeprionline.co.id, Batam – Ketua Tim Pemenangan Jhonson Fidoli Sibuea, Landes Kennedy, menyampaikan pernyataan tegas terkait polemik Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IX GAPENSI Batam yang digelar pada 7 Februari 2026 lalu. Ia menilai telah terjadi dugaan penjegalan yang sistematis terhadap calon ketua yang mereka usung, yakni Jhonson Fidoli Sibuea, meski seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi.
Menurut Landes, sejak awal pihaknya telah memastikan Jhonson memenuhi syarat formal sebagaimana diatur organisasi. Jhonson tercatat pernah menjadi pengurus GAPENSI pada periode sebelumnya dan memiliki keanggotaan aktif lebih dari tiga tahun berturut-turut. Seluruh syarat administratif telah dipenuhi, termasuk kewajiban sumbangan yang ditentukan nilainya oleh penyelenggaraan Muscab sebesar Rp100 juta yang ditetapkan panitia dan bersifat wajib, bukan sukarela.
“Namun yang terjadi, dalam proses verifikasi oleh panitia dan tim skrining, saudara Jhonson justru dinyatakan tidak lolos dengan alasan tidak memiliki KTA tahun 2025. Ini alasan yang sangat kami sayangkan dan kami nilai tidak berdasar,” tegas Landes.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melampirkan KTA Jhonson tahun 2023 yang sah hingga masa berlakunya berakhir, serta KTA tahun 2024 yang diterbitkan pada Juli 2024 dan secara sistem masih tercatat aktif hingga 2025. Dengan demikian, keanggotaan Jhonson tidak pernah terputus. Selain itu, Jhonson juga telah memenuhi kewajiban perpanjangan keanggotaan dengan menyerahkan pembayaran resmi.
Bukti pembayaran tersebut berupa kuitansi resmi GAPENSI tertanggal 8 Juli senilai Rp1.500 ribu yang diterima oleh admin organisasi. Namun, pembayaran itu tidak ditindaklanjuti dengan proses administrasi penerbitan KTA. “Kewajiban anggota sudah ditunaikan. Jika kemudian KTA tidak terbit, itu bukan tanggung jawab saudara Jhonson, melainkan pengurus yang tidak memproses,” ujar Landes.
Ia bahkan menegaskan, apabila persoalan ini dibawa ke ranah hukum, maka ada potensi dugaan pelanggaran serius. Uang telah diterima dan dibuktikan dengan kuitansi resmi, namun hak anggota tidak diproses dan tidak dikembalikan. Kendati demikian, demi menjaga kondusivitas organisasi, pihaknya masih menahan diri untuk tidak menempuh jalur hukum.
Ketegangan semakin memuncak saat Muscab berlangsung sejak pukul 09.00 hingga hampir pukul 23.00 dan berakhir dengan deadlock. Keberatan atas digugurkannya pencalonan Jhonson tidak diakomodasi panitia. Panitia justru meminta verifikasi dari Badan Pengurus Sementara (BPS) pusat, dengan alasan kepengurusan provinsi sedang vakum. Namun menurut Landes, data yang digunakan BPS tidak mutakhir karena pembaruan administrasi di tingkat cabang tidak pernah diproses oleh pengurus lama.
Landes juga menyoroti pembentukan panitia Muscab, baik Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC), yang dinilainya sarat kejanggalan. Ia menyebut terdapat sekretaris panitia yang ternyata bukan anggota BPC setempat, melainkan berasal dari DPC kabupaten Lingga. Fakta itu terbukti hingga yang bersangkutan akhirnya mengundurkan diri dari pimpinan sidang karena keabsahan keanggotaannya dipersoalkan.
Selain itu, ditemukan pula kasus di mana salah satu unsur OC memiliki Surat Keputusan yang terbit lebih dulu dibanding pengurusan Kartu Keanggotaan. “Ini menunjukkan manajemen organisasi yang buruk dan lemahnya kontrol administrasi serta keuangan di tubuh GAPENSI,” kata Landes.
Secara politik organisasi, Landes menegaskan keyakinannya bahwa Jhonson Fidoli Sibuea memiliki dukungan mayoritas. Dari sekitar 84 peserta Muscab, lebih dari 60 suara disebut sebagai pendukung Jhonson. “Fakta di lapangan menunjukkan dukungan itu nyata. Jika proses berjalan jujur dan adil, kami sangat yakin saudara Jhonson akan terpilih,” ujarnya.
Ia juga menyinggung persoalan lama dalam kepengurusan GAPENSI. Menurutnya, pernah ada pengurus inti yang tersandung perkara hukum dengan ancaman pidana di atas lima tahun, yang seharusnya berdasarkan Anggaran Dasar mengakhiri status kepengurusan. Namun saat itu pihaknya tidak mempersoalkan demi menjaga stabilitas dan transisi organisasi.
Di akhir pernyataannya, Landes Kennedy menegaskan bahwa tim pemenangan memiliki banyak catatan serius, mulai dari kuitansi anggota yang tidak ditindaklanjuti, keterlambatan penerbitan KTA dan Sertifikat Badan Usaha (SBU), hingga lemahnya tata kelola administrasi dan keuangan. “Alih-alih membenahi persoalan internal, justru ada dugaan upaya menjegal pencalonan saudara Jhonson. Padahal, banyak praktik yang jelas tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi,” pungkasnya.
Terakhir Landes Kennedy menegaskan bahwa apa yang terjadi dalam Muscab gapensi kemarin bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan buruknya tata kelola organisasi. Ia menyoroti banyaknya kewajiban anggota yang telah dipenuhi mulai dari pembayaran iuran, perpanjangan KTA, hingga kontribusi Muscab namun tidak diimbangi dengan tanggung jawab pengurus dalam memproses hak-hak anggota. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius dan menunjukkan lemahnya kontrol internal serta akuntabilitas pengurus lama.
Landes menilai, alih-alih melakukan pembenahan dan membuka ruang kompetisi yang adil, pengurus justru diduga melakukan langkah sistematis untuk menggugurkan pencalonan Jhonson Fidoli Sibuea yang secara faktual memiliki dukungan mayoritas. Ia menegaskan, praktik semacam ini bukan hanya mencederai demokrasi internal GAPENSI Batam, tetapi juga berpotensi menjerumuskan organisasi ke dalam konflik hukum dan krisis kepercayaan.
“Jika pola ini dibiarkan, GAPENSI Batam bukan sedang membangun organisasi, melainkan merusak marwahnya sendiri,” tegas Landes. ( Oky).






