KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Sella Anggita Putri, seorang gadis muda dan cantik yang dikenal bekerja sebagai perempuan seks komersial (PSK), dibunuh teman kencannya yang bernama Supriyanto di sebuah kost – kostan di daerah kabupaten Indramayu.
Tak lama setelah membunuh teman kencannya Sella Anggita Putri, Resmob Satreskrim Polres Indramayu langsung menangkap Supriyanto.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari penyelidikan polisi dari rekaman CCTV. Pria yang bernama Supriyanto, diketahui menemui Sella Anggita Putri, di kamar kos Nova Satu, Kelurahan Lemahmekar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu dini atau beberapa saat sebelum Shella ditemukan tewas.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kronologi kejadian bermula saat tersangka kenalan dengan korban lewat aplikasi MiChat.
“Pelaku sendiri diketahui berinisial SPR (31), seorang nelayan warga Desa Gelarmandala dusun Ciwatu, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Pembunuhan ini terjadi pada pada Minggu (23/10/2022) pukul 02.30 WIB”, ujarnya.
Kepada polisi Supriyanto mengaku dirinya sudah booking untuk melampiaskan syahwatnya dengan korban melalui aplikasi kencan.
Harga pun sudah disepakat untuk sekali kencan Rp300 ribu. Sella tak manaruh curiga, karena Supriyanto sudah tiga kali mengencaninya.
Sesaat sebelum hubungan badan dimulai, Sella menanyakan soal uang jasanya yang Rp300 ribu kepada Supriyanto. Nampaknya untuk ketiga kali kencannya ini, Supriyanto modal nekat dan bergaya-gayaan mabuk minuman keras, karena dia hanya membawa uang Rp51 ribu saja.
Namun saat mengusir pelaku, korban mengatakan kata-kata kasar, yakni menyebut pelaku kere atau miskin lantaran tak bisa bayar. Sontak, hal itu membuat pelaku geram dan sakit hati. Alhasil, pelaku pun menghabisi nyawa wanita muda tersebut.
“Korban yang melontarkan umpatan, membuat pelaku sakit hati dan akhirnya menghabisi nyawa korban,” ujar AKBP Lukman.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka mengambil kedua unit handphone milik korban untuk digadaikan kepada orang lain.
Petugas menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. (KEPRIONLINE.CO.ID).