Keprionline.co.id, Karimun – Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Moch Djibril , warga Parit Benut, RT 002 RW 004 Kecamatan Meral, Moch Djibril di Karimun menjadi perhatian publik hingga berujung laporan ke pihak Polisi.
Berdasarkan Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Meral pada 30 Januari 2026, pukul 17.08 WIB, dengan nomor laporan STPL /B/1/I/2026/Polsek Meral/Polres Karimun terungkap dugaan bahwa salah satu dari terduga pelaku adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polres Karimun.
“Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh seorang polisi bersama tiga orang lainnya. Akibat insiden ini, Moch Djibril mengalami luka lebam di bagian wajah ,”ungkap Mohc Djibril dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Kepada wartawan, Moch Djibril, menceritakan bahwa pengeroyokan ini berawal saat dirinya sedang melakukan pengukuran patok tanah di Parit Benut pada Minggu (11/1/26) lalu.
Dalam pengukuran patok tanah tersebut terjadi perselisihan pengukuran, sehingga terlibat cekcok, sehingga melakuan pemukulan di bagian kepala korban sehingga terduga yang lainnya ikut memukul, tuturnya.
Moch Djibril berharap aparat penegak hukum bekerja secara transparan, objektif, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujarnya.
“Saya minta terduga terduga pelaku segera diamankan dan diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap laporan yang telah saya sampaikan secara resmi.,” ungkapnya .
Namun kata dia, para pelaku penganiaya terhadap dirinya hingga saat ini belum dilakukan penahanan,” kata Moch Djibril dengan nada heranya.
Lebih lanjut, Moch Djibril menyampaikan bahwa dirinya tidak diikut sertakan dalam gelar perkara kasus tersebut, kemudian pembayaran laporan hasil visum dari Rumah Sakit Muhammad Sani korban yang membayarnya, sedangkan hasil visumnya di pegang oleh para terduga, paparnya.
Ia menyampaikan terduga pelaku penganiayan diketahui inisial atas nama inisial Ab, Ar dan Je juga turut dilaporkan karena diduga turut melakukan tindakan penganiayaan.
“Selain itu terduga Az merupakan oknum polisi yang baru diketahuinya setelah beberapa hari bahwa terduga merupakan oknum polisi, tegas MD.
Sementara itu, Kapolsek Meral, AKP Adi Candra ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus penganiayaan terhadap korban inisial MD masih dalam proses.
“Masih di proses, kita juga sudah kordinasi dengan jaksa, sudah tahap satu.
Gelar perkara sudah dilakukan, untuk tersangka ada satu orang, kata AKP Adi Chandra saat dikonfirmasi.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya selalu memproses laporan masyarakat.Ia juga memastikan bahwa Polsek Meral akan mengumumkan para tersangka pemukulan tersebut.
“Nanti kita umumkan,lewat satu pintu melalui Humas Polres Karimun,” tutupnya mengakhiri. ( Jantua / JMS ).






