Keprionline.co.id, Batam – Seorang pria Dedi Effendy diamankan Opsnal Polsek Lubuk Baja atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Etty seorang lansia di Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, di Kampung Dalam RT/RW 005/004, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Denny Lagie kepada media, Kamis (12/2/2026) menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pencurian dengan kekerasan dan segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memperoleh petunjuk berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Berdasarkan hasil pengembangan, pada Kamis, 11 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota unit Reskim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Jalan Raya Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Tim kemudian melakukan pengejaran dan sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, korban diketahui bernama Etty Suhanti (75), lahir di Kuningan, Jawa Barat, 27 Agustus 1950, berjenis kelamin perempuan, beragama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, dan berdomisili di Kampung Dalam RT/RW 005/004, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Modus Operandi , tersangka diduga berpura-pura berkunjung ke rumah korban. Pelaku kemudian memanfaatkan kondisi korban yang sudah lanjut usia dengan melakukan kekerasan hingga korban pingsan. Setelah itu, tersangka mengambil gelang emas yang dikenakan korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
2 lembar bukti kepemilikan emas milik korban
1 helai celana jeans warna biru milik tersangka
1 helai baju lengan panjang warna abu-abu milik tersangka
1 buah kupluk warna hijau muda
1 tas kecil warna biru
Uang tunai hasil penjualan emas sebesar Rp22.550.000
Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. ( Gordon ).






