Minggu, 26 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Tiga Warga Tanjungpinang Edarkan Sabu di Bintan, Polisi Tangkap Pelaku di Tanjungpinang

kepri online
19 Mei 2023
di BINTAN
0
Tiga Warga Tanjungpinang Edarkan Sabu di Bintan, Polisi Tangkap Pelaku di Tanjungpinang

Barang bukti

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan amankan tiga warga Tanjungpinang memiliki narkoba jenis sabu-sabu saat di Kabupaten Bintan. Kamis (18/05).

Diketahui penangkapan ketiga tersangka berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19) berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pengedaran narkoba di Bintan, dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
12
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13
Pelaku saat di Polres Bintan

Tidak menunggu waktu lama, polisi langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi bahwa ketiga tersangka beralamat di Km 3 Tanjungpinang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida bahwa tersangka SB berhasil diamankan pada Jumat (12/05).

“Sekitar pukul 03.00 WIB kita amankan dipanggil jalan dan kita menemukan berupa satu paket sabu-sabu dalam bungkus rokok HD,” katanya.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan satu set alat hisap sabu (bong),” ujar Iptu Syofian Rida.

Ditambahkan, kronologi selanjutnya di lokasi tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti lima (5) paket diduga Narkotika jenis sabu.

“Lima paket diduga sabu-sabu tersebut adalah milik tersangka SB, bahkan ditemukan juga satu buah timbangan digital milik tersangka SB,” sebutnya.

Disamping itu, tim juga melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AB yang mana ikut serta mengedar sabu-sabu dari SB.

Barang bukti dari tiga tersangka didapatkan berupa enam (6) paket narkoba sabu-sabu, alat hisap dan timbangan digital.

“Saat ini tiga tersangka tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (oppy)

Tags: Narkotikaperedaran narkotikaSabuSatresnarkoba Polres Bintan
Sebelumnya

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Desa Lancang Kuning, Kejari Bintan Naikan Tingkat Penyidikan

Berikutnya

Gubernur Ansar Berkesempatan Merasakan Cockpit Pesawat JAT TNI AU

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
12
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13
Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi
BINTAN

Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi

24 Juni 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.