Selasa, 15 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Tiga Warga Tanjungpinang Edarkan Sabu di Bintan, Polisi Tangkap Pelaku di Tanjungpinang

kepri online
19 Mei 2023
di BINTAN
0
Tiga Warga Tanjungpinang Edarkan Sabu di Bintan, Polisi Tangkap Pelaku di Tanjungpinang

Barang bukti

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan amankan tiga warga Tanjungpinang memiliki narkoba jenis sabu-sabu saat di Kabupaten Bintan. Kamis (18/05).

Diketahui penangkapan ketiga tersangka berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19) berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pengedaran narkoba di Bintan, dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
18
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
20
Pelaku saat di Polres Bintan

Tidak menunggu waktu lama, polisi langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi bahwa ketiga tersangka beralamat di Km 3 Tanjungpinang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida bahwa tersangka SB berhasil diamankan pada Jumat (12/05).

“Sekitar pukul 03.00 WIB kita amankan dipanggil jalan dan kita menemukan berupa satu paket sabu-sabu dalam bungkus rokok HD,” katanya.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan satu set alat hisap sabu (bong),” ujar Iptu Syofian Rida.

Ditambahkan, kronologi selanjutnya di lokasi tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti lima (5) paket diduga Narkotika jenis sabu.

“Lima paket diduga sabu-sabu tersebut adalah milik tersangka SB, bahkan ditemukan juga satu buah timbangan digital milik tersangka SB,” sebutnya.

Disamping itu, tim juga melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AB yang mana ikut serta mengedar sabu-sabu dari SB.

Barang bukti dari tiga tersangka didapatkan berupa enam (6) paket narkoba sabu-sabu, alat hisap dan timbangan digital.

“Saat ini tiga tersangka tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (oppy)

Tags: Narkotikaperedaran narkotikaSabuSatresnarkoba Polres Bintan
Sebelumnya

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Desa Lancang Kuning, Kejari Bintan Naikan Tingkat Penyidikan

Berikutnya

Gubernur Ansar Berkesempatan Merasakan Cockpit Pesawat JAT TNI AU

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
18
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
20
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.