Rabu, 3 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Tiga Warga Tanjungpinang Edarkan Sabu di Bintan, Polisi Tangkap Pelaku di Tanjungpinang

kepri online
19 Mei 2023
di BINTAN
0
Tiga Warga Tanjungpinang Edarkan Sabu di Bintan, Polisi Tangkap Pelaku di Tanjungpinang

Barang bukti

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan amankan tiga warga Tanjungpinang memiliki narkoba jenis sabu-sabu saat di Kabupaten Bintan. Kamis (18/05).

Diketahui penangkapan ketiga tersangka berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19) berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pengedaran narkoba di Bintan, dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
20

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17
Pelaku saat di Polres Bintan

Tidak menunggu waktu lama, polisi langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi bahwa ketiga tersangka beralamat di Km 3 Tanjungpinang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida bahwa tersangka SB berhasil diamankan pada Jumat (12/05).

“Sekitar pukul 03.00 WIB kita amankan dipanggil jalan dan kita menemukan berupa satu paket sabu-sabu dalam bungkus rokok HD,” katanya.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan satu set alat hisap sabu (bong),” ujar Iptu Syofian Rida.

Ditambahkan, kronologi selanjutnya di lokasi tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti lima (5) paket diduga Narkotika jenis sabu.

“Lima paket diduga sabu-sabu tersebut adalah milik tersangka SB, bahkan ditemukan juga satu buah timbangan digital milik tersangka SB,” sebutnya.

Disamping itu, tim juga melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AB yang mana ikut serta mengedar sabu-sabu dari SB.

Barang bukti dari tiga tersangka didapatkan berupa enam (6) paket narkoba sabu-sabu, alat hisap dan timbangan digital.

“Saat ini tiga tersangka tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (oppy)

Tags: Narkotikaperedaran narkotikaSabuSatresnarkoba Polres Bintan
Sebelumnya

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Desa Lancang Kuning, Kejari Bintan Naikan Tingkat Penyidikan

Berikutnya

Gubernur Ansar Berkesempatan Merasakan Cockpit Pesawat JAT TNI AU

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
20
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nekat Curi Kusen Aluminium di Siang Hari, Pria di Karimun Diamankan Warga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.