Keprionline.co.id, Karimun – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pengakuan korban melakukan pembunuhan karena mengaku sakit hati dan cemburu kepada korban karena memiliki hubungan dengan pria lain, ujar Robby Topan Manusiawi.
” Peristiwa tragis ini berawal pada Minggu malam (20/7), sekitar pukul 20.30 Wib. Pelaku Arya Soma mengajak korban untuk bertemu di Jalan Raja Oesman, tepatnya di samping lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun.
Sebelum melakukan pertemuan pelaku inisial AS ( 20 ) Tahun sudah membawa sebilah pisau dari rumah dan setelah bertemu dengan korban MD ( 18 ) Tahun dilahan kosong SMA Negeri 1 Karimun pada hari minggu malam sekitar pukul 20.30 Wib, dan terjadi pembunuhan, ujar Robby.
Saat ditemukan, tubuh korban mengalami sejumlah luka parah, termasuk luka tusuk pada wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, serta luka iris di beberapa bagian tubuh. Hasil visum dari dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani mengungkapkan adanya luka tusuk hingga menembus tulang, serta indikasi fraktur pada leher korban.
Polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (22/7) pukul 18.00 Wib di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Suzuki F 125, pakaian pelaku, serta beberapa barang milik korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiawi kepada media, Rabu ( 23/07/2025). ( Jantua).






