Minggu, 13 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Terlibat Korupsi, 2 Calon DPRD Kepri Dicoret KPU

kepri online
27 Desember 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Terlibat Korupsi, 2 Calon DPRD Kepri Dicoret KPU

Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Kepri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri telah secara resmi mencoret dua calon legislatif (Caleg) DPRD Kepri dapil VII, yaitu Hadi Candra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem, dari daftar calon tetap (DCT).

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasasi terkait tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.

Baca Juga

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

3 September 2026
24
Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta

Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta

3 September 2026
14

Pernyataan ini disampaikan Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu, setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan. Pleno penetapan status kedua caleg tersebut dilakukan pada Selasa (26/12/2023).

“Kedua caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena terlibat kasus hukum sebagai caleg DPRD Kepri dapil Anambas dan Natuna,” ungkap Ferry M Manalu, Rabu (27/12/2023).

Meskipun keduanya telah dicoret dari DCT, namun nama mereka masih akan tercantum pada surat suara karena proses cetak dan distribusi surat suara telah dilakukan. KPU akan meminta kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberitahu masyarakat bahwa keduanya tidak memenuhi syarat.

Ferry juga menjelaskan bahwa suara yang tetap diberikan kepada caleg yang telah dicoret akan dihitung sebagai suara bagi partai yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Perhitungan Suara.

Dengan dicoretnya dua caleg DPRD Kepri dapil VII, jumlah caleg yang bersaing untuk 45 kursi DPRD Kepri berkurang dari 602 menjadi 600 orang. Perubahan ini memberikan dinamika tersendiri dalam kontestasi pemilihan legislatif di Kepulauan Riau. (Red)

Tags: CalegKorupsiKPU
Sebelumnya

Jelang HUT Korem, Brigjen TNI Jimmy Baksos di Panti Jompo dan Asuhan

Berikutnya

Uang Pecahan 100 Ribu Marak Beredar di Karimun

Berita Terkait

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
KEPRI TANJUNGPINANG

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

3 September 2026
24
Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta
KEPRI TANJUNGPINANG

Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta

3 September 2026
14
RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital
KEPRI TANJUNGPINANG

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

22 Agustus 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.