KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Bharada E menjadi sosok penting yang membuka misteri pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dari pengakuan Bharada E lah penyelidikan tewasnya Brigadir J terkuak. Dia menjadi tersangka usai ikut perintah Ferdy Sambo sebagai dalang utama pembunuhan Brigadir J.
Bharada Eliezer atau Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J, kini resmi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube tvOneNews pada Sabtu (13/8/2022), pemberian perlindungan darurat tersebut diputuskan dalam rapat Pimpinan LPSK yang digelar Jumat (12/8/2022) kemarin.
Masih dari sumber yang sama, hal tersebut pun dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.
“Tanggal 12 Agustus kita sudah bertemu dengan E, secara langsung E sudah menyampaikan permohonan terjadi justice ( justice collaborator) itu LPSK, kemudian mulai hari ini, mulai malam ini pertanggal 12 Agustus 2022 memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada sodara Bharada E,” kata Maneger Nasution.
Maneger Nasution pun membeberkan terdapat enam perlindungan darurat yang diberikan selama Bharada E berada di dalam tahanan.
“Dengan program perlindungan pertama kita akan melakukan penebalan pengamanan bersama Bareskrim di rumah tahanannya Bareskrim Mabes Polri,” ujar Wakil Ketua LPSK.
Kedua lanjut Maneger Nasution, akan adanya pemasangan sistem CCTV portable agar tim LPSK dapat memantau dan memastikan keamanan Bharada E.
Bahkan setiap makanan yang akan dikonsumsi Bharada E pun dicek lantaran khawatirakan diracun.
Perlindungan ketiga, akan adanya supply makanan dan minuman kepada Bharada E, agar tim LPSK dapat memastikan bahwa makanan dan minuman yang kemudian akan dikonsumsi oleh Bharada E benar-benar aman.
Lalu perlindungan yang keempat, akan adanya pemeriksaan sterilisasi udara.
“Kelima, akan ada pemeriksaan kesehatan E ( Bharada E) baik secara fisik oleh dokter maupun secara psikis secara rutin oleh psikolog, lalu yang keenam kita akan memfasilitasi rohaniawan bagi sodara Bharada E,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Bharada E telah rampung dalam menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.
Perlindungan
Saat memberikan perlindungan untuk Bharada E, akan ada petugas yang mengawal Bharada E selama 24 jam di Rutan Bareskrim Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap adanya pemberian dua buah amplop tebal usai melakukan pertemuan dengan Irjen pol Ferdy Sambo, Juli lalu di kantor Propam Polri. Namun amplop tersebut tak sempat dibuka karena langsung dikembalikan kepada pemiliknya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap adanya pemberian dua buah amplop tebal usai melakukan pertemuan dengan Irjen pol Ferdy Sambo, Juli lalu di kantor Propam Polri. Namun amplop tersebut tak sempat dibuka karena langsung dikembalikan kepada pemiliknya. (HO)
Dikutip TribunnewsBogor.con dari Tribunnews.com, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution pun menjelaskan perlindungan darurat yang diberikan LPSK sebagai perwakilan negara.
Melihat status Bharada E yang menjadi justice collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum. LPSK menilai, status tersangka Bharada E sebagai justice collaborator (JC) memiliki risiko yang perlu diantisipasi.
“Kita bayangkan saja, seorang Bharada ingin membuka kotak pandora kasus ini, lalu kemudian mengambil tangung jawab JC (justice collaborator), itu pasti ada risiko,” terang Maneger di Kompas.TV, Sabtu (13/8/2022).
Maneger Nasution menambahkan sebenarnya Bharada E sudah mengajukan untuk meminta perlindungan sebelumnya.
LPSK kemudian melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait pengajuan pemohon dengan waktu maksimal 30 hari kerja.
Dalam proses tersebut, LPSK meminta keterangan pemohon yang memiliki informasi cukup dan memiliki tingkat ancaman atau tidak.
Setelah itu, keputusan perlindungan reguler ini diketok dalam sidang Mahkamah LPSK.
Menurut Maneger Nasution, dikarenakan Bharada E sudah mengajukan JC, maka LPSK menilai ada hal kedaruratan yang harus dilakukan untuk keselamatan pemohon. Walaupun, pemohon sudah diputuskan sebagai tersangka.
“Jadi kita lihat memang ada faktor kedaruratan,” kata Dia.
Maneger Nasution menambahkan, perlindungan darurat tersebut tidak perlu diputuskan oleh tujuh pimpinan LPSK, seperti sidang Mahkamah LPSK dalam tahapan reguler.
Cukup dua orang pimpinan LPSK yang menyetujui dikeluarkannya perlindungan darurat terhadap Bharada E.
Namun, nantinya akan tetap dilaporkan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK, untuk diputuskan bersama.
“Jika ada apa-apa terhadap E sementara kita masih berkutat administrasi, maka kemudian kita hadir, bahwa negara hadir melindungi E sebagai orang yang mengambil tanggung jawab sebagai JC. Dia menjadi pembuka kotak pandora dari kasus ini,” tandasnya. (SUMBER: TRIBUN-MEDAN.com).






