KEPRIONLINE,CO,ID, BATAM – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. bersama dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana, S.I.K, berhasil mengamankan terhadap 1 orang pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan inisial TS (28 Tahun) yang terjadi di kawasan Tanjung Uma Kel. Tanjung Uma, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam. Kamis (11/032021).
Dari informasi yang didapati, peristiwa pembunuhan berawal pada Kamis (11/03/2021) sekira pukul 20.29 Wib pada saat pelapor NB (31 Tahun) sedang yasinan di rumah tetangga, pelapor mendapat telepon dari saudari RD yang merupakan kakak kandung dari pelaku mengatakan bahwa( korban insial AK) yang merupakan adek kandung pelapor telah meninggal di Rumah Sakit Harapan Bunda
Mendengar hal tersebut pelapor langsung pergi ke ruangan UGD bersama suami pelapor untuk melihat keadaan jenazah Korban dengan kondisi luka di leher yang sudah di perban namun masih terlihat banyak darahnya di perban.
Akhirnya pelapor meminta paman pelapor saudara Z untuk memberitahu kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja untuk menindak lanjuti kebenaran kejadian tersebut dan setelah ada laporan tersebut pihak kepolisian lansung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.
Menerima laporan tersebut Jumat (12/03/2021) Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. bersama dengan Unit Reskrim Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana, S.I.K., Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Fajar Bittikaka, S.Tr.K., Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Ahmad Nasal Harahap, S.E. dan Panit 2 Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K, bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang sesuai dengan dugaan laporan dari pelapor.
Kemudian Tim pun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inial TS (28 Tahun) pada hari Jum’at (12/03/2021) sekira pukul 22.30 Wib di Tanjung Kel. Tanjung Uma, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, yang tak lain suami korban, dan kemudian membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.
Barang buktiyang berhasil di amankan berupa 1 helai baju jubah warna merah tanpa merek, 1 helai celana panjang warna cream merek Al Hanif, 1 bilah pisau dapur dengan gagang kayu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana, S.I.K.membenarkan adanya dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia yang saat ini Pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut, ungkap Kapolresta Barelang.






