Rabu, 21 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Tampang Mantan Anggota DPRD yang Cabuli Anak Kandung Saat Istri Dirawat karena Covid-19

A Husien Widjaya
23 Januari 2021
di SERBA - SERBI
0
Tampang Mantan Anggota DPRD yang Cabuli Anak Kandung Saat Istri Dirawat karena Covid-19

Ali Ahmad (AA), pelaku pencabulan terhadap putrinya sendiri (Istiimewa)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE CO.ID,NASIONAL – Anak perempuan yang menjadi korban asusila ayah kandungnya sendiri, mengalami trauma psikologis. Pelaku diketahui merupakan mantan anggota DPRD NTB, berinisial AA (65).

“Akibat perbuatan ayahnya, anak ini mengalami trauma mendalam. Bayangkan setiap malam dia menangis karena ingat kelakuan bapaknya,” kata Kuasa Hukum korban asusila, Asmuni, dilansir dari Antara, Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Korban yang masih duduk di bangku SMA itu, bahkan masih sulit untuk makan dan selalu ketakutan saat bertemu dengan orang lain.

“Sampai sekarang, dia tidak mau makan. Setiap ada yang meneleponnya, dia gemetar. Setiap ada yang cari dia, hampir mau pingsan,” ujar pengacara yang bergelar doktor ini.

Dalam hasil visum, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.

Kuasa hukum dan keluarga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengobati trauma korban.

Korban adalah anak kandung dari istri kedua pelaku. Saat ini, tersangka yang 5 periode menjadi anggota dewan itu telah ditangkap dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

AA terancam penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan bahwa korban berhak memperoleh hak restitusi, sekalipun pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.

“Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya. Akan tetapi, sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban,” kata Hasto.

Apalagi, saat ini ibu korban masih dirawat karena positif Covid-19 dan harus berhadapan secara hukum dengan ayah kandungnya. Kondisi ini membuat posisi korban serbasulit.

“LPSK siap memberikan perlindungan bagi anak korban. Yang bersangkutan dapat mengakses layanan dari negara, antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan bantuan lain,” kata Hasto.

(Sumber INDOZONE.ID).

Tags: AnakAnggotaCabuliCovid 19DPRDKandung
Sebelumnya

Anggaran Pilkada Kepri Potensial Bersisa

Berikutnya

Video Viral Suku Togutil Disebut Memanah Warga, Ini Penjelasan Polda Maluku Utara

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.