Sabtu, 25 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Supardi: Mega Mall Bikin Peraturan Sesuka Hati

Redaksi
12 Maret 2025
di BATAM
0
Supardi: Mega Mall Bikin Peraturan Sesuka Hati
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Mega Mall di bawah PT Federal Investindo terkesan suka-suka memberlakukan peraturan terhadap Supardi, mantan karyawan Mega Mall Batam. Pada pertemuan tripartit kedua yang digelar di kantor dinas Tenaga Kerja kota Batam Rabu, 12 Maret 2025, pihak Mega Mall menghadiri undangan terkait perselisihan antara manajemen Mega Mall dengan Supardi. Agenda untuk mendengarkan keterangan Frikles, koordinator lapangan Mega Mall tidak tercapai pasalnya Frikles tidak hadir pada pertemuan tersebut. Menurut Supardi pihak Mega Mall seakan mengabaikan keterlibatan Frikles dalam kasus yang tengah dihadapinya. “Mereka seolah tidak membahas pesan pimpinan Mega Mall yang disampaikan kepada Frikles untuk memberhentikan saya dari tempat kerja,” kata Supardi.

Ana, istri Supardi menambahkan bahwa dasar permasalahan ini adalah atas petunjuk pimpinan Mega Mall melalui Frikles di mana Supardi yang sudah 11 tahun bekerja sebagai karyawan permanen ditawarkan untuk menandatangani kontrak baru oleh pihak Mega Mall, jika masih ingin bekerja tetapi mengabaikan haknya yang sudah bekerja selama 11 tahun. Selain itu terhitung mulai 1 Desember 2024, mesin absen dicabut sehingga Supardi tidak dapat mengabsensi kehadirannya. “Suami saya bolak-balik dipindah-pindah ke departemen lain,” kata Ana.

Baca Juga

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

24 April 2026
19
PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global

Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot, Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran Aturan

23 April 2026
7

Pada pertemuan tersebut Lina Situmorang, HRD Mega Mall terkesan menepis andil Frikles dan pimpinan Mega Mall dalam kasus ini. “Justru mereka berusaha menggiring kesalahan ke suami saya dengan alasan mangkir kerja,” kata Ana. Setelah persoalan ini muncul Lina tidak konsisten dengan ucapannya. Ana pun menampik pernyataan Lina yang mengklaim dirinya tidak tahu menahu tentang persoalan antara Frikles, pimpinan Mega Mall, dan Supardi. “Lina menyuruh suami saya bersabar menunggu begitu masalah ini timbul. Ini masih ada bukti chat-nya, kenapa Lina berbohong dengan mengatakan tidak tahu persoalan ini,” kata Ana. Menurut Supardi, Mega Mall telah memberlakukan peraturan sesuka hati, tidak mengacu ke undang-undang ketenagakerjaan. “Selalu mengatakan sesuai peraturan, tetapi peraturan yang mana saya nggak ngerti maksud perusahaan itu,” kata Supardi.

Kepada Keprionline, Frikles mengatakan ia tidak tahu ada pertemuan di Disnaker. Selain tidak karyawan Mega Mall lagi Frikles mengaku dirinya tidak pernah dihubungi oleh Mega Mall terkait kasus ini. “Saya tidak bekerja di sana lagi dan saya tidak ada pemberitahuan dari Mega Mall,” kata Frikles. Terakhir Supardi berharap agar pimpinan Mega Mall tetap dihadirkan pada pertemuan ketiga. “Nanti, jika Mega Mall tidak mengindahkan hak saya biarlah masalah ini naik ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri),” kata Supardi.

Sementara itu ketika Keprionline hendak mengklarifikasi masalah ini dengan Tendessy Bahri, GM Mega Mall dan Lina Situmorang mengelak saat hendak diwawancarai dan mereka terburu-buru memasuki mobil. (Nilawaty)

 

Via: Tendessy, GM Mega Mall (baju kotak-kotak) dan Lina, HRD Mega Mall, berusaha menghindari ketika diwawancarai (Foto: Nilawaty)
Sebelumnya

Check-in Hingga Ponton Bagasi Penumpang Internasional Pelindo Gratiskan Mulai 15 Maret

Berikutnya

Sebagai Bentuk Kolaborasi Antar Polri dan Pers, Polresta Ajak Insan Pers Bukber

Berita Terkait

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan
BATAM

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

24 April 2026
19
PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global
BATAM

Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot, Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran Aturan

23 April 2026
7
PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global
BATAM

Peresmian Kantor Zona Barat Bakamla RI di Batam Perkuat Pengamanan Perairan Kepri

23 April 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.