Rabu, 10 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Supardi: Mega Mall Bikin Peraturan Sesuka Hati

Redaksi
12 Maret 2025
di BATAM
0
Supardi: Mega Mall Bikin Peraturan Sesuka Hati
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Mega Mall di bawah PT Federal Investindo terkesan suka-suka memberlakukan peraturan terhadap Supardi, mantan karyawan Mega Mall Batam. Pada pertemuan tripartit kedua yang digelar di kantor dinas Tenaga Kerja kota Batam Rabu, 12 Maret 2025, pihak Mega Mall menghadiri undangan terkait perselisihan antara manajemen Mega Mall dengan Supardi. Agenda untuk mendengarkan keterangan Frikles, koordinator lapangan Mega Mall tidak tercapai pasalnya Frikles tidak hadir pada pertemuan tersebut. Menurut Supardi pihak Mega Mall seakan mengabaikan keterlibatan Frikles dalam kasus yang tengah dihadapinya. “Mereka seolah tidak membahas pesan pimpinan Mega Mall yang disampaikan kepada Frikles untuk memberhentikan saya dari tempat kerja,” kata Supardi.

Ana, istri Supardi menambahkan bahwa dasar permasalahan ini adalah atas petunjuk pimpinan Mega Mall melalui Frikles di mana Supardi yang sudah 11 tahun bekerja sebagai karyawan permanen ditawarkan untuk menandatangani kontrak baru oleh pihak Mega Mall, jika masih ingin bekerja tetapi mengabaikan haknya yang sudah bekerja selama 11 tahun. Selain itu terhitung mulai 1 Desember 2024, mesin absen dicabut sehingga Supardi tidak dapat mengabsensi kehadirannya. “Suami saya bolak-balik dipindah-pindah ke departemen lain,” kata Ana.

Baca Juga

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Kepri Menuju Daerah Percontohan K3 Nasional, DK3 Resmi Dikukuhkan oleh Wagub Nyanyang

10 Juni 2026
6
PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

9 Juni 2026
13

Pada pertemuan tersebut Lina Situmorang, HRD Mega Mall terkesan menepis andil Frikles dan pimpinan Mega Mall dalam kasus ini. “Justru mereka berusaha menggiring kesalahan ke suami saya dengan alasan mangkir kerja,” kata Ana. Setelah persoalan ini muncul Lina tidak konsisten dengan ucapannya. Ana pun menampik pernyataan Lina yang mengklaim dirinya tidak tahu menahu tentang persoalan antara Frikles, pimpinan Mega Mall, dan Supardi. “Lina menyuruh suami saya bersabar menunggu begitu masalah ini timbul. Ini masih ada bukti chat-nya, kenapa Lina berbohong dengan mengatakan tidak tahu persoalan ini,” kata Ana. Menurut Supardi, Mega Mall telah memberlakukan peraturan sesuka hati, tidak mengacu ke undang-undang ketenagakerjaan. “Selalu mengatakan sesuai peraturan, tetapi peraturan yang mana saya nggak ngerti maksud perusahaan itu,” kata Supardi.

Kepada Keprionline, Frikles mengatakan ia tidak tahu ada pertemuan di Disnaker. Selain tidak karyawan Mega Mall lagi Frikles mengaku dirinya tidak pernah dihubungi oleh Mega Mall terkait kasus ini. “Saya tidak bekerja di sana lagi dan saya tidak ada pemberitahuan dari Mega Mall,” kata Frikles. Terakhir Supardi berharap agar pimpinan Mega Mall tetap dihadirkan pada pertemuan ketiga. “Nanti, jika Mega Mall tidak mengindahkan hak saya biarlah masalah ini naik ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri),” kata Supardi.

Sementara itu ketika Keprionline hendak mengklarifikasi masalah ini dengan Tendessy Bahri, GM Mega Mall dan Lina Situmorang mengelak saat hendak diwawancarai dan mereka terburu-buru memasuki mobil. (Nilawaty)

 

Via: Tendessy, GM Mega Mall (baju kotak-kotak) dan Lina, HRD Mega Mall, berusaha menghindari ketika diwawancarai (Foto: Nilawaty)
Sebelumnya

Check-in Hingga Ponton Bagasi Penumpang Internasional Pelindo Gratiskan Mulai 15 Maret

Berikutnya

Sebagai Bentuk Kolaborasi Antar Polri dan Pers, Polresta Ajak Insan Pers Bukber

Berita Terkait

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
BATAM

Kepri Menuju Daerah Percontohan K3 Nasional, DK3 Resmi Dikukuhkan oleh Wagub Nyanyang

10 Juni 2026
6
PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau
BATAM

PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

9 Juni 2026
13
Kapolda Kepri Resmikan Groundbreaking Gedung Serba Guna, Perkuat Infrastruktur dan Pelayanan Kepolisian
BATAM

Bakrie Group Lirik Investasi Energi di Batam, BP Batam Tawarkan Potensi Strategis Kawasan

9 Juni 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.