Keprionline.co.id, Batam – Mega Mall di bawah PT Federal Investindo terkesan suka-suka memberlakukan peraturan terhadap Supardi, mantan karyawan Mega Mall Batam. Pada pertemuan tripartit kedua yang digelar di kantor dinas Tenaga Kerja kota Batam Rabu, 12 Maret 2025, pihak Mega Mall menghadiri undangan terkait perselisihan antara manajemen Mega Mall dengan Supardi. Agenda untuk mendengarkan keterangan Frikles, koordinator lapangan Mega Mall tidak tercapai pasalnya Frikles tidak hadir pada pertemuan tersebut. Menurut Supardi pihak Mega Mall seakan mengabaikan keterlibatan Frikles dalam kasus yang tengah dihadapinya. “Mereka seolah tidak membahas pesan pimpinan Mega Mall yang disampaikan kepada Frikles untuk memberhentikan saya dari tempat kerja,” kata Supardi.
Ana, istri Supardi menambahkan bahwa dasar permasalahan ini adalah atas petunjuk pimpinan Mega Mall melalui Frikles di mana Supardi yang sudah 11 tahun bekerja sebagai karyawan permanen ditawarkan untuk menandatangani kontrak baru oleh pihak Mega Mall, jika masih ingin bekerja tetapi mengabaikan haknya yang sudah bekerja selama 11 tahun. Selain itu terhitung mulai 1 Desember 2024, mesin absen dicabut sehingga Supardi tidak dapat mengabsensi kehadirannya. “Suami saya bolak-balik dipindah-pindah ke departemen lain,” kata Ana.
Pada pertemuan tersebut Lina Situmorang, HRD Mega Mall terkesan menepis andil Frikles dan pimpinan Mega Mall dalam kasus ini. “Justru mereka berusaha menggiring kesalahan ke suami saya dengan alasan mangkir kerja,” kata Ana. Setelah persoalan ini muncul Lina tidak konsisten dengan ucapannya. Ana pun menampik pernyataan Lina yang mengklaim dirinya tidak tahu menahu tentang persoalan antara Frikles, pimpinan Mega Mall, dan Supardi. “Lina menyuruh suami saya bersabar menunggu begitu masalah ini timbul. Ini masih ada bukti chat-nya, kenapa Lina berbohong dengan mengatakan tidak tahu persoalan ini,” kata Ana. Menurut Supardi, Mega Mall telah memberlakukan peraturan sesuka hati, tidak mengacu ke undang-undang ketenagakerjaan. “Selalu mengatakan sesuai peraturan, tetapi peraturan yang mana saya nggak ngerti maksud perusahaan itu,” kata Supardi.
Kepada Keprionline, Frikles mengatakan ia tidak tahu ada pertemuan di Disnaker. Selain tidak karyawan Mega Mall lagi Frikles mengaku dirinya tidak pernah dihubungi oleh Mega Mall terkait kasus ini. “Saya tidak bekerja di sana lagi dan saya tidak ada pemberitahuan dari Mega Mall,” kata Frikles. Terakhir Supardi berharap agar pimpinan Mega Mall tetap dihadirkan pada pertemuan ketiga. “Nanti, jika Mega Mall tidak mengindahkan hak saya biarlah masalah ini naik ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri),” kata Supardi.
Sementara itu ketika Keprionline hendak mengklarifikasi masalah ini dengan Tendessy Bahri, GM Mega Mall dan Lina Situmorang mengelak saat hendak diwawancarai dan mereka terburu-buru memasuki mobil. (Nilawaty)