Kamis, 10 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Suap Walikota, Mantan Sekda Tanjung Balai Dituntut 2 Tahun Penjara

kepri online
29 Desember 2021
di SERBA - SERBI
0
Suap Walikota, Mantan Sekda Tanjung Balai Dituntut 2 Tahun Penjara

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono, menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmada, dengan hukuman dua tahun penjara.

Penuntut KPK itu menilai terdakwa telah bersalah dalam kasus suap terhadap Walikota Tanjung Balai, Syahrial, senilai Rp 100 juta.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
8

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
12

“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Siswandono di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12).

Di hadapan ketua majelis hakim, Eliwarti, penuntut umum menilai terdakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya,” ujar Siswandono.

Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, yakni Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi sekda Kota Tanjung Balai.

Usmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial. Namun, terdakwa hanya sanggup memberikan uang Rp200 juta. Terdakwa pun memberikan uang di awal senilai Rp 100 juta.

Kemudian, pada 5 September 2019 Syahrial memilih terdakwa sebagai sekda dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjung Balai Nomor: 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai. (SUMBER: merdeka.com).

 

Tags: hukuman dua tahun penjara.kasus suap terhadap Walikota Tanjung Balaikomisi Pemberantasan korupsiPengadilan Tipikor MedanSekda Kota Tanjung Balai
Sebelumnya

Wow! Segini Hadiah Yang Disediakan Hotman Paris Jika Timnas Indonesia Kalahkan Thailand

Berikutnya

Waduh! Hotel Ini Berani Sajikan Penari Erotis Diperayaan Ultah, Bupati Murka

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
8
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
12
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.