Keprionline.co.id, Batam – Sorotan publik tiba-tiba mengarah Klinik Hildove Estetica setelah video promosi yang diduga mengandung unsur pornografi dan dinilai tidak pantas untuk konsumsi publik dan menjadi sorotan masyarakat Kota Batam.
Video yang sudah beredar dengan bertuliskan “konten 18+” menunjukkan pertunjukan menyerupai hubungan suami istri dengan melibatkan seorang influencer untuk menarik minat publik terhadap layanan yang ditawarkan Klinik Hildove Estetica.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG mengatakan, Promosi klinik mengandung pornografi tidak bisa, dan terkait dengan informasi hari ini kami akan turun mengeceknya, ujar dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG kepada media, Kamis ( 22/01/2026).
Kalau video promosi yang mengandung unsur pornografi benar, maka pihak Klinik Hildove Estetica diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Iklan yang melanggar aturan seperti ketelanjangan, setengah telanjang, atau bagian tubuh sensual seperti payudara, bokong, paha, dan sejenisnya tanpa konteks medis, dan ose menggoda, ekspresi seksual, maupun narasi yang membangkitkan hasrat seksual merupakan kesalahan fatal, ujar Didi.
Sampai berita diterbitkan, pihak Klinik Hildove Estetica yang berlokasi di Ruko Mahkota Raya Blok E No. 10, Batam Centre, Teluk Tering, Batam Kota, belum memberikan klarifikasi resmi terkait video promosi yang menuai kontroversi tersebut.
Polemik ini memicu desakan masyarakat agar instansi terkait, termasuk aparat kepolisian, segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Oky ).






