Kamis, 9 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Setubuhi Anak Bawah Umur, Oknum Camat di Natuna Terancam Penjara Berat

Redaksi
20 Januari 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Setubuhi Anak Bawah Umur, Oknum Camat di Natuna Terancam Penjara Berat

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra diruang kerjanya, Selasa 20 Januari 2025.. ( Foto Oppy ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Natuna – Polisi meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinisial (J) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pria hidung belang ini merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oknum tersebut diduga mengemban jabatan selaku Camat yang ada di Natuna.

Baca Juga

217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar

Pemprov Kepri Perkuat Pencegahan Perdagangan Orang, 51 Kasus TPPO Tercatat pada 2026

8 Juli 2026
7
217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar

Gubernur Ansar Targetkan Redistribusi Lahan 3.000 Hektare di Bintan Lewat Reforma Agraria 2026

8 Juli 2026
7

Diketahui, oknum tersebut sudah dinonaktifkan setelah mengalami peristiwa ini.

Hal ini dibenarkan Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Effendie bahwa pihaknya melakukan penahanan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara.

“‎Tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim, Iptu Richie Putra, Selasa 20 Januari 2025.

Kasat menjelaskan, pelaku sudah beraksi dari bulan Oktober hingga Desember 2025. Pria ini melakukan aksi bejatnya ini di sebuah rumah yang ada di Natuna.

“Lalu untuk korban diketahui sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah tersangka,” jelasnya.
‎
Ia menambahkan, ‎bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada pihak Kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan penanganan perkara dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak dan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” tambahnya.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016

Dimana sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
‎
‎Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan terhadap korban.
‎
“‎Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan pada Kamis 15 Januari 2026 di Rutan Polres Natuna guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
‎
‎Polres Natuna menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di Natuna, ” tutupnya. ( Oppy ).

Sebelumnya

PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti

Berikutnya

Gerak Cepat Sat Samapta Polres Karimun Tangani Pohon Tumbang Timpa Mobil

Berita Terkait

217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar
KEPRI TANJUNGPINANG

Pemprov Kepri Perkuat Pencegahan Perdagangan Orang, 51 Kasus TPPO Tercatat pada 2026

8 Juli 2026
7
217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar Targetkan Redistribusi Lahan 3.000 Hektare di Bintan Lewat Reforma Agraria 2026

8 Juli 2026
7
BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital
KEPRI TANJUNGPINANG

Dewi Kumalasari Buka Bazar dan Expo MTQ XII Kepri 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

6 Juli 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Bersinergi dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua GAMKI Batam Sambut Kehadiran POLTEVARA, Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Industri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Kucurkan Rp2,9 Miliar untuk Rehabilitasi RSUD Tanjung Batu Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Kualitas Udara Debu Blasting PT Saipem, Warga Kampung Ambat Jaya Desa Pangke : Pertanyakan Acuan PT SI

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ansar Ahmad Resmi Buka POPDA X Kepri 2026 di Karimun, Diikuti Ribuan Atlet dan Ofisial

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.