Sabtu, 24 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Setubuhi Anak Bawah Umur, Oknum Camat di Natuna Terancam Penjara Berat

Redaksi
19 Januari 2026
di KARIMUN
0
Setubuhi Anak Bawah Umur, Oknum Camat di Natuna Terancam Penjara Berat

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra diruang kerjanya, Selasa 20 Januari 2025.. ( Foto Oppy ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Natuna – Polisi meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinisial (J) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pria hidung belang ini merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oknum tersebut diduga mengemban jabatan selaku Camat yang ada di Natuna.

Baca Juga

Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

21 Oktober 2026
22
Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

21 Oktober 2026
12

Diketahui, oknum tersebut sudah dinonaktifkan setelah mengalami peristiwa ini.

Hal ini dibenarkan Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Effendie bahwa pihaknya melakukan penahanan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara.

“‎Tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim, Iptu Richie Putra, Selasa 20 Januari 2025.

Kasat menjelaskan, pelaku sudah beraksi dari bulan Oktober hingga Desember 2025. Pria ini melakukan aksi bejatnya ini di sebuah rumah yang ada di Natuna.

“Lalu untuk korban diketahui sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah tersangka,” jelasnya.
‎
Ia menambahkan, ‎bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada pihak Kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan penanganan perkara dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak dan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” tambahnya.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016

Dimana sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
‎
‎Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan terhadap korban.
‎
“‎Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan pada Kamis 15 Januari 2026 di Rutan Polres Natuna guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
‎
‎Polres Natuna menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di Natuna, ” tutupnya. ( Oppy ).

Sebelumnya

PT Timah Bantu Puluhan Rumah Ibadah di Bangka dan Kepri Selama Tahun 2025

Berikutnya

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun Apresiasi Pelaksanaan RAT KSP Golden Madani Sejahtera Tahun 2026

Berita Terkait

Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg
KARIMUN

Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

21 Oktober 2026
22
Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari
KARIMUN

Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

21 Oktober 2026
12
Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah
KARIMUN

Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

18 Oktober 2026
36

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Napi WNA Bebas, Kedutaan Besar Malaysia Jemput Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.