Keprionline.co,id, Karimun – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan ESDM Karimun memberikan apresiasi yang besar kepada pengurus dan anggota KSP Golden Madani Sejahtera yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) di awal tahun 2026. Pelaksanaan RAT oleh KSP Golden Madani Sejahtera ini merupakan yang kelima telah melaksanakan RAT sejak tahun 2021.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM mengucapkan terimakasih karena setiap tahun mengundang kami untuk menghadiri Rapat Anggota Tahunan ini dan ini juga merupakan suatu kehormatan bagi kami hadir di tengah bapak ibu pengurus, pengawas serta anggota Koperasi,” ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Karimun, Basori saat menghadiri RAT KSP Golden Madani Sejahtera , Minggu (18/01/2026).
Ia juga turut menyampaikan Apresiasi kepada pengurus Koperasi Simpan Pinjam GOLDEN MADANI SEJAHTERA yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tepat waktu. Dan merupakan Koperasi Kabupaten Karimun yang Pertama melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025, kata Basori.
Basori mengatakan koperasi bukan hanya sebagai sebuah organisasi, tetapi juga komunitas dimana setiap anggotanya memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting dalam memajukan koperasi. Kehadiran para anggota menunjukan komitmen dan kerjasama untuk menjalankan roda koperasi dengan baik.
“Kita yang hadir disini memiliki peran, komitmen dan rasa tanggung jawab bersama untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Karena keberhasilan dan keberlanjutan koperasi ini bergantung pada kerjasama kita sesuai dengan semangat berkoperasi, gotong royong dan semangat kebersamaan,” katanya.
Lalu Ia menekankan pentingnya RAT bagi koperasi. Dimana setiap koperasi harus melaksanakan RAT setiap tahunnya sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi No 8 Tahun 2023 tentang “Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi”. Pelaksanaan RAT juga harus sesuai peraturan yang berlaku dan anggaran dasar koperasi.
Basori menjelaskan dalam peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, menerangkan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di koperasi,sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi. Rapat Anggota wajib dilaksanakan koperasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya,ucapnya.
“Koperasi harus melaksanakan RAT setiap tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku dan AD koperasi. Hal ini dilakukan agar koperasi bisa berjalan dengan baik dari sisi kelembagaan, organisasi maupun usahanya,” tekannya.
Ia menambahkan bahwa RAT merupakan forum kekuasaan tertinggi dari koperasi. RAT ini bertujuan untuk menilai pertanggungjawab pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam satu tahun buku.
“RAT juga bertujuan untuk menetapkan arah kebijakan pengurus dalam tahun buku yang akan datang serta menjadi tolak ukur dari keaktifan koperasi,” tambahnya..
Basori berharap kepada pengurus maupun pengawas Koperasi Simpan Pinjam GOLDEN MADANI SEJAHTERA mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi Koperasi pada masa mendatang serta meningkatkan dan memantapkan pelayanan Koperasi sesuai kharakteristiknya.
Menurutnya, Koperasi didirikan bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi karena Koperasi seharusnya memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya sesuai dengan peran dan fungsi yang tertuang dalam UU Nomor 25 tahun 1992, ungkapnya.
“Semoga dalam Pelakanaan RAT ini apa yang direncanakan dan disepakati unutk dilaksanakan di tahun 2026 dapat segera dilakukan hingga tercapai hasil yang sempurna serta bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Karimun,” harapnya.
Sementara itu, Plt.Kepala KSP Golden Madani Sejahtera,Rido Hanverson Purba, S.I.P mengatakan pihaknya bakal merambah ke Pulau kundur, Tanjung Batu dan Moro.
“Tiap tahun naik 500 nasabah atau sekitar 35 % pertahunnya, ungkapnya.
Menurutnya, proses pinjaman menjadi anggota terlebih dahulu.
Adapun syarat menjadi anggota tetap sebagai berikut:
– pinjaman pokok 100 ribu tiap bulannya stor 10 ribu rupiah.
– Setiap RAT seluruh anggota yang Aktif akan menerima Sisa Hasil Usaha (SHU)
“Mudah -mudahan kami menjadi pioner dan menjadi contoh koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Karimun, katanya. ( Jantua / JMS ).






