Selasa, 12 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

September Rempang Harus Kosong, Rumah yang dijanjikan Belum Jadi BP Batam Relokasi Warga Ke Rusun

kepri online
8 September 2023
di BATAM
0
September Rempang Harus Kosong, Rumah yang dijanjikan Belum Jadi BP Batam Relokasi Warga Ke Rusun

Rumah susun untuk warga terdampak relokasi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Pulau Rempang wajib dikosongkan 28 September 2023, yang akhirnya memaksa warga setempat harus direlokasi. Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana menempatkan mereka sementara di rusun milik pemerintah. Sementara, rumah baru yang dijanjikan sebagai ganti rugi baru selesai Agustus 2024.

“BP Batam telah menyiapkan relokasi sementara hingga rumah permanen untuk masyarakat Rempang, yang akan dimulai 20 September 2023,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (8/9/2023) di Gedung BP Batam.

Baca Juga

Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

12 Mei 2026
8
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

7 Mei 2026
11

Adapun lokasi untuk relokasi sementara yakni di Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rusun Jamsostek, ruko-ruko dan perumahan sekitarnya.

“Setelah warga Rempang direlokasi, maka BP Batam akan melanjutkan pematangan lahan di lokasi rumah baru di Dapur 3, Sijantung, Pulau Galang, yang akan dilakukan selama 6 bulan setelah penunjukan penyedia jasa,” ungkapnya.

Pematangan lahan sendiri ditargetkan dimulai 1 Oktober 2023.Lokasi hunian baru bernama Nelayan Maritime City, memiliki slogan “Tinggal di Kampung Baru yang Maju, Agar Sejahtera Anak Cucu”. Kampung tersebut akan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju.

Di kampung tersebut akan dilengkapi berbagai fasilitas pendidikan lengkap, pusat layanan kesehatan, olahraga dan sosial. Selanjutnya tersedia juga fasilitas ibadah, fasilitas tempat pemakaman umum yang tertata dan fasilitas dermaga untuk kapal-kapal nelayan dan trans hub.Hunian baru yang disiapkan itu berupa rumah type 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 meter per segi. (red)

 

Tags: BP Batamrelokasirempangrumah susun
Sebelumnya

PT Mega Sedayu Estate Lakukan Akad massal KPR BTN

Berikutnya

Gegara Prewed Gunakan Flare, Bukit Teletabies terbakar

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan
BATAM

Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

12 Mei 2026
8
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

7 Mei 2026
11
Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT
BATAM

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

4 Mei 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.