Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Sebelum Ditangkap, JAI Sempat Tawarkan Pompong Curian Seharga Rp 6 Juta

Redaksi
10 Oktober 2025
di BINTAN
0
Sebelum Ditangkap, JAI Sempat Tawarkan Pompong Curian Seharga Rp 6 Juta

JAI digiring Polisi masuk ke sel tanahan usai menggelar ekspos di Polsek Bintan Timur. ( Popy ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Pelaku ini residivis dengan kasus yang sama. Saat kami tangkap, kondisi kapal masih lengkap, tidak ada bagian yang dijual. Namun, dari keterangan saksi di Moro, pelaku sempat menawarkannya dengan harga sekitar Rp 6 juta,” jelas Ipda Daeng.

Pelaku yang diketahui seorang residivis kasus serupa ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, usai melarikan kapal curiannya ke wilayah tersebut.

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
12
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13

Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 25 September 2025.

Saat itu, korban berinisial MHT (44) datang ke pelabuhan untuk mengecek kapalnya yang disandarkan, namun mendapati kapal tersebut telah raib.

“Korban langsung melapor ke Polsek Bintan Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku membawa kapal tersebut ke wilayah Moro. Kita berkoordinasi dengan Polsek Moro dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” terang AKP Khapandi, Kamis (9/10/2025).

Barang bukti berupa satu unit kapal pompong tangkap ikan dan E-pas kepemilikan kapal kini sudah diamankan di Pelabuhan Pantai Indah, tepat di samping Pos Polair Kijang Kota.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, mengungkapkan bahwa pelaku JAI baru tiga bulan keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian kapal sebelumnya.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan adanya kapal dijual dengan harga tidak wajar. Informasi itu menjadi kunci penangkapan pelaku di Moro.

Dalam pemeriksaan, JAI mengaku mencuri kapal tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ia beraksi seorang diri pada malam hari dengan memanfaatkan situasi pelabuhan yang sepi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.

Kapolsek Bintan Timur mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar lebih waspada saat meninggalkan kapal di pelabuhan.

“Pastikan kapal dikunci dengan aman dan jangan meninggalkan engkol mesin atau perlengkapan penting lainnya di atas kapal untuk mencegah pencurian,” tutup AKP Khapandi. ( Popy).

Tags: JAI Sempat Tawarkan Pompong Curian Seharga Rp 6 Juta
Sebelumnya

Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam Terkesan Tutup Mata Soal Penangkapan Limbh 73 Kontainer

Berikutnya

Tempat Tarian Pentas Kundur Roboh, Warga Meminta Pemerintah Lakukan Perbaikan

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
12
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13
Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi
BINTAN

Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi

24 Juni 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.