Keprionline.co.id, Batam – Penggusuran di RT 05 RW 001, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Selasa (28/10/2025) pagi kembali menyulut kemarahan warga. Pemerintah Kota Batam melalui tim terpadu tetap melaksanakan pembongkaran terhadap rumah warga, meskipun hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam sebelumnya menegaskan agar tindakan penggusuran ditunda sampai ada sosialisasi resmi dan solusi bagi warga terdampak.
Warga mengakui telah menerima surat peringatan (SP1, SP2, dan SP3) serta surat perintah bongkar dari pemerintah. Namun, yang menjadi persoalan utama bukan soal administrasi, melainkan pelanggaran terhadap hasil RDP Komisi I DPRD Kota Batam yang ditandatangani langsung oleh Muhammad Fadhli, SE sebagai pimpinan rapat.
Dalam poin ketiga hasil RDP tersebut ditegaskan bahwa Dinas Bina Marga dan SDA, camat, serta lurah wajib melakukan sosialisasi dan memberikan solusi tempat tinggal bagi warga terdampak sebelum pelaksanaan penggusuran.
Namun faktanya, hingga hari pelaksanaan, tidak ada satu pun sosialisasi resmi yang dilakukan. Tak terlihat kehadiran camat, lurah, maupun perwakilan Pemko Batam di lokasi. Warga merasa ditinggalkan dan diperlakukan tidak manusiawi, terlebih penggusuran dilakukan menjelang perayaan Natal, saat sebagian besar warga tengah mempersiapkan ibadah dan acara keluarga. ( Oky ).






