Selasa, 30 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Sarat Dengan Kepentingan, Penetapan Anggota Dewan Pers Mesti Ditangguhkan

kepri online
14 Januari 2022
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Sarat Dengan Kepentingan, Penetapan Anggota Dewan Pers Mesti Ditangguhkan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNGPINANG – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) cabang se Indonesia mendukung upaya yang dilakukan pengurus SMSI Pusat agar penetapan anggota Dewan Pers (DP) ditangguhkan.

Pasalnya, penetapan yang dilakukan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) jauh dari keadilan dan tidak proporsional.

Baca Juga

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

Misni Pimpin Upacara Harganas Ke-33 Kepri, Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak

30 Juni 2026
3
INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

PT TIMAH Bantu Perbaiki Kontainer Sampah di Belitung Timur, Dukung Peningkatan Layanan Pengelolaan Sampah

30 Juni 2026
6

Menurut Ketua SMSI Cabang Kepri Zakmi, dari diskusi para ketua cabang dan pengurus Pusat SMSI bahwa, jumlah anggota Dewan Pers saat ini sudah tidak relevan lagi dan tidak relavan lagi. Saat ini jumlah anggota dewan Pers hanya 9 orang.

Dari 9 orang itu hanya ada 6 perwakilan dari organisasi pers Konstituen Dewan Pers sementara tiga orang lagi dari utusan masyarakat. Padahal jumlah organisasi konstituen Dewan Pers saat ini ada 10 organisasi seperti yang tertuang di laman dewan pers.

“Artinya, anggota Dewan Per situ idealnya 13 orang. Kalau komposisi unsur masyarakatnya juga akan ditambah mestinya 15 orang dan bukan 9 orang seperti yang ada saat ini,” kata Zakmi.

Zakmi menyebutkan, pengurus SMSI pusat sudah melayangkan surat ke Ketua Dewan Pers serta organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers agar menangguhkan penetapan keanggotaan Dewan Pers yang baru.

Menurut Zakmi, pengurus SMSI pusat juga sebelumnya sudah mengajukan permohonan peninjauan statuta kepada Ketua Dewan Pers dengan surat tertanggal 12 Desember 2021. Namun, surat itu tidak direspon bahkan BPPA tetap melanjutkan kegiatannya ke tahapan pemilihan dan menetapkan anggota Dewan Pers definitif sebanyak 9 orang.

“Pemilihan dan penetapan anggota terpilih sebanyak 9 orang ini tidak mengindahkan komitmen catatan hasil rapat BPPA untuk mengkonsultasikan penambahan anggota Dewan Pers kepada Dewan Pers. Padahal itu tertuang dalam berita acara rapat pertama BPPA Senin, 1 November 2021,” ucap Zakmi.

Kata mantan Ketua PWI Tanjungpinang Bintan ini, ada beberapa alasan kuat yang mestinya Dewan Pers menangguhkan keputusan Pengangkatan pengangkatan anggota Dewan Pers yang baru. Diantaranya jumlah anggota saat ini tidak mewakili keseluruhan konstituen Dewan Pers hingga perlu peninjauan statuta Dewan Pers untuk menambah jumlah anggota Dewan Pers.

“Tidak semua organisasi konstituen Dewan Pers memiliki keterwakilan di Dewan Pers. Ini tentu berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI. Mestinya setiap organisasi konstituen Dewan Pers memiliki keterwakilan satu orang perwakilan di Dewan Pers,” tegas Zakmi.

Selain itu, sambung Zakmi, pemilihan anggota Dewan Pers yang dilaksanakan BPPA tidak sesuai undangan yang dijadwalkan. Sehingga memastikan semakin kuatnya dugaan bahwa pemilihan ini dilakukan dengan cara-cara koboy. Ini tentu dikhawatirkan akan melahirkan Dewan Pers di masa akan datang menjadi Dewan Pers yang syarat dengan kepentingan.

“Ada dugaan bahwa Dewan Pers menetapkan peraturan tentang syarat menjadi organisasi perusahaan pers, khususnya aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda.

Sehingga, sejak awal telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok konglomerat. Sebab, ada organisasi konstituen Dewan Pers yang anggotanya hanya delapan perusahaan dan ternyata memenuhi syarat standar organisasi Perusahaan Pers. Lantas mereka menempatkan dua orang perwakilannya sebagai anggota Dewan Pers,” imbuhnya.

Di sisi lain, sambung Zakmi, SMSI yang anggotanya lebih dari 1.700 perusahaan media siber tidak ada wakil yang duduk menjadi anggota Dewan Pers.

Mestinya sambung Zakmi, Dewan Pers menghadirkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan yang selalu kita junjung. Dengan begitu, Dewan Pers akan mampu menghadirkan rasa persatuan bagi seluruh masyarakat pers di tanah air.

“Jika anggota Dewan Pers tetap dipaksakan untuk ditetapkan, maka penetapan tersebut berpotensi terjadi pelanggaran hak azazi dan pembatasan dalam berserikat dan bermuara pada pemasungan kemerdekaan masyarakat pers untuk berserikat. Dan, ini jelas berlawanan dengan UUD dan UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers. Selain tidak adanya keterwakilan SMSI di Dewan Pers, utusan SMSI yang duduk di BPPA merasa ada tekanan berbau ancaman. Ancaman dan ketidak adanya perwakilan tersebut,” terang Zakmi.

Artinya, sebut Zakmi, adanya dugaan penelantaran dan tidak hadirnya Negara bagi media-media kecil di negeri ini.

“Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan dengan tegas bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator bukan regulator. Hal itu akan berdampak pada peraturan Dewan Pers yang ada saat ini tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ditetapkan berdasarkan konsensus bersama dengan organisasi-organisasi pers,” sebutnya lagi.

Kata Zakmi ada dugaan kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan Dewan Pers. Padahal, sambungnya Dewan Pers yang merupakan satu-satunya wadah berhimpun organisasi pers menjunjung tinggi aturan perundang-undangan dan mesti bijak mengambil setiap keputusan strategis.

Karena jumlah konstituen Dewan Pers terus bertambah hingga dan dinamika pers juga semakin rumit hingga perlu ada penambahan jumlah anggota Dewan Pers dari 9 orang menjadi 15 orang sesuai dengan banyaknya konstituen Dewan Pers saat ini.

“Pertimbangannya, karena luas dan tingginya kebutuhan masyarakat pers terhadap Dewan Pers yang tidak memungkinkan untuk ditangani oleh hanya 9 orang anggota. Untuk mewujudkan itu perlu menunda pengangkatan Anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025 dengan dan terlebih dahulu menyempurnakan berbagai ketentuan yang terkait,” terang Zakmi. (KEPRIONLINE.CO.ID/RELEASE SMSI KEPRI/JANTUA DOLOK SARIBU).

Tags: jauh dari keadilan dan tidak proporsional.Ketua SMSI Cabang Kepri Zakmipenetapan anggota Dewan PersSerikat Media Siber Indonesiasyarat standar organisasi Perusahaan Pers
Sebelumnya

Kemendagri Apresiasi Keaktifan Lingga Dalam Pelaporan SIPD

Berikutnya

Kisah 3 Wanita Sedarah Berhubungan dengan Pria yang Sama, Anak Sering ‘Pinjamkan’ Suami ke Ibu

Berita Terkait

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
KEPRI TANJUNGPINANG

Misni Pimpin Upacara Harganas Ke-33 Kepri, Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak

30 Juni 2026
3
INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Bantu Perbaiki Kontainer Sampah di Belitung Timur, Dukung Peningkatan Layanan Pengelolaan Sampah

30 Juni 2026
6
Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Bantu Pembangunan Pos Kamling di Desa Kulur, Perkuat Keamanan Lingkungan

28 Juni 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Nyanyang Targetkan Sekolah Rakyat di Bintan, Lingga, dan Karimun Mulai Dibangun 2027

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Karimun Kritik Kepala OPD yang Absen dalam Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.