KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL- Tak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Kediri Perempuan yang diduga pelaku pembuangan bayi laki-laki di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, pada Kamis (26/11/2020).
Beradasarkan informasi dari Radio Andika, Kasat Reskrim Polres Kediri AKPB Gilang Akbar menjelaskan, remaja yang ber Inisial YGA diketahui berusia 15 tahun, diamankan petugas pada saat berada dirumah kerabatnya, yang tak jauh dari lokasi tempat penemuan bayi.
Hal itu diketahui setelah penelusuran petugas bersama Bidan kepada warga yang sedang hamil, YGA diduga merasa malu memiliki bayi hingga tega membuang bayi kandungnya sendiri .
Selain YGA, petugas juga mengamankan laki-laki yang diduga ayah dari bayi tersebut, yakni IRH yang diketahui berusia 19 tahun warga Pagu Kediri.
Saat ini, YGA dan IRH diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 77B jo 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Keprionline.co.id,Mitri Asta Puri)






