Minggu, 7 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Sabu Setengah Kilo Musnah, Pria Asal Berakit Berakhir di Jeruji Besi

Kepri Online
22 Mei 2025
di BINTAN
0
Sabu Setengah Kilo Musnah, Pria Asal Berakit Berakhir di Jeruji Besi

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani bersama instansi lainnya musnahkan narkotika jenis sabu seberat 488,86 gram, Kamis 22 Mei 2025. Foto: Popy

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan ringkus pria inisial ME (29) di Wisma Nusantara Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu 7 Mei 2025 lalu.

Pria asal Berakit, Kecamatan Teluk Sebong itu diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 488,86 gram.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19

Barang haram tersebut rencana akan dibawa menuju Tanjung Uban. Nasib berkata lain, pemuda tersebut terendus polisi dan langsung diamankan.

Pelaku nekat melakukan hal itu lantaran dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk menghantarkan barang haram tersebut.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yag mana sedang membawa narkotika.

“Tersangka kita amankan di Wisma Nusantara didepan kamar nomor 5. Hasil penggeledahan kita dapati paket besqr sabu-sabu,” kata Kapolres Yunita di konferensi pers, Kamis 22 Mei 2025.

Polisi hingga saat ini masih mendalami keterangan pelaku terkait asal muasal kepemilikan narkotika itu.

Kapolres menegaskan, perbuatan tersangka terbukti melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (P23)

Tags: Kurir Sabu Setengah Kilo DiamankanSatresnarkoba Polres Bintan
Sebelumnya

Karantina : Hilirisasi Durian di Bintan Merupakan Prospek Fantastis

Berikutnya

Bakal Tak Terima Pasien Lagi, Dukun Cabul di Bintan Dibekuk Usai Melarikan Diri

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.