Keprionline.co.id, Kariimun – Narkotika jenis sabu seberat 7.378 gram asal Malaysia berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polres Karimun, Minggu ( 22/01/ 2023 ).
Kapolres Karimun , AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K mengatakan, Penangkapan sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke team personel Satnarkoba Polres Karimun adanya dugaan masuk barang narkotika dari Malaysia.
Team dari Satnarkoba langsung bergerak cepat mengembangkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan anggota Satnarkoba berhasil menangkap salah satu tersangka inisial RJK di salah satu Hotel yang berada di Kec. Karimun Kab. Karimun .
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7.378 gram yang dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang bewarna Gold yang disimpan dalam speaker aktif, Polisi juga mengamankan 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone.
Dari keterangan tersangka barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun.
“Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. Ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K saat memberikan keterangan pres release di Mapolres Karimun, Jumat ( 27/01/2022). ( Jantua Dolok Saribu S.Ikom ).