Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Rugikan Negara Rp 458 Juta,  Kepala Puskesmas Moro di Tuntut 6 Tahun Penjara 

Redaksi
27 Februari 2018
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNGPINANG – Pusat Kesehatan (Puskesmas) Moro dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara karena didakwa korupai yang merugikan uang negara sebesar Rp 458 juta lebih.

Tuntutan dibacakan Indra Jaya SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Moro di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (27/02) siang.

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
12
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
9

Tuntutan 6 tahun 6 bulan itu merupakan akumulasi, dengan rincian, tuntutan pokok selama 4 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 458 juta lebih, jika tak mampu bayar hukuman ditambah 2 tahun penjara, ditambah kewajiban membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sementara itu, rekan korupsinya, Ade Agussuwarman dituntut  5 tahun 9 bulan penjara karena didakwa merugikan negara Rp 108 juta.Tuntutan ini merupakam akumulasi dengan rincian tuntutan pokok selama 3 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 108 juta, jika tak dibayar hukumannya ditambah 1 tahun 9 bulan penjara.”Perbuatan terdakwa nerugikan masyarakat banyak yang membutuhkan pelayanan kesehatan.”ucap jaksa Indra Jaya SH saat membacakan pertimbangan yang memberatkan.

Sekilas, kasus ini mencuat akibat keresahan masyarakat Moro yang selalu kesulitan dalam mendapatkan obat di Pusekesmas Moro. Padahal, masyarakat tersebut memiliki kartu JKN. Hal ini ditanggapi serius Kejaksaan dengan menggelar penyelidikan. Hasilnya, sejak Januari 2015 hingga Desember 2016, jaksa menemukan dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 608 juta.

Jaksa penyidik menemukan invoice fiktif apotik, nota-nota palsu, daftar penerimaan jasa medis palsu, SPj perjalanan dinas fiktif yang intinya SPj JKN kapitasi dari Januari 2015 hingga Desember 2016 yang direkayasa.

Terhadap tuntutan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu dua minggu untuk membacakan surat pembelaanya.( KEPRIONLINE TANJUNGPINANG / RED) .

Sebelumnya

PDIP Riau Kompak Calonkan Jokowi Maju Pilpres 2019

Berikutnya

Sebanyak 5.400 Keluarga Terima Bantuan PKH 

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
12
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
9
BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan
KEPRI TANJUNGPINANG

BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

22 Juli 2026
95

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.