Sabtu, 6 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Rudapkasa Gadis, Duda di Tanjung Uban Bintan Dibekuk Polisi

Kepri Online
25 September 2023
di BINTAN
0

Tersangka di Interogasi Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Teluk Sebong pada Jumat (15/9/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah berhasil mengamankan seorang duda karena diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi yang terjadi di Kecamatan Teluk Sebong.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
21

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
18

“Pelaku berinisial SB (42) merupakan seorang duda berhasil diamankan oleh personel Polsek Bintan Utara Jumat (15/9/23), penangkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Bintan Utara menerima laporan dari korban berinisial DCA (21) yang mengakui telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka”, Ujarnya,

Kasi Humas juga menyampaikan “Setelah menerima laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung bergerak melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti yang mengarah kepada tersangka SB, kemudian petugas langsung menjemput tersangka dilokasi tempat kerjanya yang berada di Lagoi”, tambahnya.

Modus yang digunakan tersangka SB untuk melakukan aksinya terhadap korban dengan cara memberikan makan kucing yang berada di kos-kosan korban yang mana diketahui bahwa rumah kos tersebut adalah lokasi lama tempat tersangka pernah ngekos disitu.

DCA menjadi korban percobaan pemerkosaaan oleh tersangka dikarenakan tersangka sempat tertarik dengan korban karena melihat keindahan tubuh korban saat memberi makan kucing, selanjutnya tersangka mengatur strategi untuk dapat menjalankan aksinya.

Sebelum menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu menyusun rencana untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara menyusup kedalam kamar korban, dan merusak kunci jendela kamar korban yang ditinggali dengan maksud untuk masuk kedalam kamar korban pada malam harinya.

Setelah berhasil merusak kunci jendela kamar korban selanjutnya tersangka menunggu waktu yang tepat untuk menjalankan aksinya.

Setelah menemukan waktu yang tepat tersangka langsung beraksi dengan cara masuk melalui jendela kamar korban yang telah dirusak kuncinya.

“Tersangka masuk kedalam kamar korban pada dini hari yaitu pada pukul 02.30 wib dini hari dengan menutupi muka dengan sehelai handuk, pada saat tersangka masuk kedalam kamar kos korban sedang tertidur pulas sehingga korban tidak mengetahui terangka masuk kedalam kamarnya”, kata IPTU Alson.

“Setelah berada didalam kamar korban, tersangka langsung menindih korban dan menutup muka korban dengan menggunakan handuk yang dipakainya bahkan tersangka sempat melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali namun korban terus memberontak dan berteriak minta tolong, karna merasa takut aksinya diketahui oleh orang lain tersangkapun langsung melarikan diri namun naas korban sempat melihat wajah tersangka” tambah Kasihumas.

Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka memar bagian wajah dan bagian belakang leher akibat pukulan pelaku dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara guna dilakukan penyidikan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 53 Jo 285 KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara,” tutupnya.

Tags: Kecamatan Bintan UtaraRudapaksa
Sebelumnya

Warga Tenggelam di Danau Empang Batam

Berikutnya

Anggota DPRD Kepri Ery Bersahabat dengan Media

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
21
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
18
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.