KEPRIONLINE.CO.ID, Lingga – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga dengan agenda Persetujuan Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2021 – 2041, Selasa (19/1/2022).
Juru bicara gabungan Komisi, Raja Muchsin. SE, menyampaikan ” beberapa pertimbangan yang melandasi pembentukan peraturan daerah yang mengatur ketentuan penyelenggaraan dan kawasan pemukiman yaitu: pertama landasan Filosofis, kedua landasan Sosiologis, dan ketiga landasan Yuridis.
Tujuan dengan di bentuknya Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman yakni: pertama mewujudkan konsep rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga yang layak huni, sehat, aman dan memiliki kearifan lokal.
Kedua penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga, dan yang terakhir mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga.
Selain tujuan dapapun sasaran yang ingin diwujudkan dalam peraturan daerah: memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau, ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, mewujudkan perumahan yang sarasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna, memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara dan terakhir mendorong iklim investasi asing.
Terkait suku laut / suku komunitas adat terpencil harus memperhatikan secara cermat lokasi dan wilayah tersebut dalam peraturan daerah ini juga perlu di perhatikan mengenai kawasan kumuh di kabupaten lingga.
RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di masa mendatang, RP3KP dalam pembangunan daerah perlu untuk terus di pacu dan diperkuat.
Rapat paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin, dan juga di hadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, Wakil bupati Lingga, sekretaris daerah, serta Kepala OPD serta Camat, lurah, Kepala desa serta BPD Sekabupaten Lingga. (SUMBER: Humas setwan lingga).






