Sabtu, 18 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

RP3KP Mulai Di Bahas DPRD Lingga Tahun 2021 – 2041

kepri online
19 Januari 2022
di SERBA - SERBI
0
RP3KP Mulai Di Bahas DPRD Lingga Tahun 2021 – 2041
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, Lingga – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga dengan agenda Persetujuan Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2021 – 2041, Selasa (19/1/2022).

Juru bicara gabungan Komisi, Raja Muchsin. SE, menyampaikan ” beberapa pertimbangan yang melandasi pembentukan peraturan daerah yang mengatur ketentuan penyelenggaraan dan kawasan pemukiman yaitu: pertama landasan Filosofis, kedua landasan Sosiologis, dan ketiga landasan Yuridis.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

Tujuan dengan di bentuknya Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman yakni: pertama mewujudkan konsep rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga yang layak huni, sehat, aman dan memiliki kearifan lokal.

Kedua penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga, dan yang terakhir mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga.

Selain tujuan dapapun sasaran yang ingin diwujudkan dalam peraturan daerah: memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau, ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, mewujudkan perumahan yang sarasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna, memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara dan terakhir mendorong iklim investasi asing.

Terkait suku laut / suku komunitas adat terpencil harus memperhatikan secara cermat lokasi dan wilayah tersebut dalam peraturan daerah ini juga perlu di perhatikan mengenai kawasan kumuh di kabupaten lingga.

RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di masa mendatang, RP3KP dalam pembangunan daerah perlu untuk terus di pacu dan diperkuat.

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin, dan juga di hadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, Wakil bupati Lingga, sekretaris daerah, serta Kepala OPD serta Camat, lurah, Kepala desa serta BPD Sekabupaten Lingga. (SUMBER: Humas setwan lingga).

Tags: agenda Persetujuan RP3KPAhmad Nashiruddinketua DPRD Kabupaten LinggaLinggaRapat Paripurna
Sebelumnya

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pemotor Perempuan Acungkan Jari Tengah ke Polisi

Berikutnya

Dituding Ejek Korban Perkosaan Dengan Pertanyaan ‘La pie, penak?’ Kasat Reskrim Boyolali Dicopot

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.