Kamis, 4 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Richard Pasaribu: Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan Harus Segera Disahkan

kepri online
5 November 2022
di SERBA - SERBI
0
Richard Pasaribu: Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan Harus Segera Disahkan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KEPRI – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memiliki sejarah yang cukup panjang. Selama hampir 20 tahun, RUU yang memuat gagasan kesetaraan dan perlakuan adil di daerah berciri kepulauan, belum juga dibahas dan disahkan.

Setelah pada masa kerja DPR periode 2014-2019, terbentuk panitia kerja RUU Daerah Kepulauan, namun tidak ada tindak lanjut karena sejumlah kementerian tak menyerahkan Daftar Inventarissi Masalah (DIM).  Saat ini, RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
18
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38

Menyikapi hal tersebut Dr. Richard Pasaribu, Anggota DPD RI Perwakilan Kepulauan Riau mengatakan bahwa demi mempercepat pembangunan di Daerah Kepulauan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan karakteristik khas Daerah Kepulauan, maka RUU Daerah Kepulauan harus segera disahkan.

“Batam yang hari ini telah mengalami kemajuan siginifikan adalah berkat adanya kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat dalam pembangunannya. Nah, Daerah Kepulauan yang lain juga perlu diberikan kebijakan khusus tidak harus sama dengan Batam, tapi melalui pengesahkan RUU Daerah Kepulauan,” kata Richard Pasaribu pada Working Group Discussion (WGD) Forum Daerah Kepulauan di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022, yang diprakarsai oleh TEMPO.

Lebih lanjut, Dr. Richard Pasaribu memperkirakan bahwa APBN Indonesia seharusnya saat ini bisa mencapai 5.000 triliun apabila pengembangan Daerah Kepulauan dilakukan sejak dulu.

“Kita terlambat dalam pengembangan potensi Daerah Kepulauan, ada begitu banyak sumberdaya yang perlu dikembangkan di sana guna meningkatkan perekonomian dan ketanahan nasional bangsa kita,” tambah Richard.

Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Daerah Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat mengklaim hampir 75 persen muatan dalam RUU Daerah Kepulauan telah diatur dalam undang-undang yang ada, namun kalaupun pengaturan itu bersinggungan, buktinya belum ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan.

“Kami ini kaya sumber daya alam, tetapi miskin,” katanya. “Kalau bicara mati, kami tidak akan mati. Kami ada jagung, ikan, dan banyak lagi sumber pangan. Tetapi kalau bicara sekolah, kami gadaikan dulu harta yang ada. Ini terjadi karena ketidakadilan.”

Ali Mazi menegaskan, RUU Daerah Kepulauan tidak meminta hal yang muluk-muluk, melainkan persamaan. “Karena Daerah Kepulauan punya potensi yang luar biasa,” ujarnya. Jangan sampai Kepala Daerah hanya menjadi penonton dari berbagai sumber daya di daerah yang dinikmati oleh orang luar.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan, RUU Daerah Kepulauan yang menjadi inisiatif DPD RI berangkat dari banyaknya keterbatasan dalam mengelola daerah berciri kepulauan. “Daerah Kepulauan identik dengan daerah miskin,” katanya.

RUU Daerah Kepulauan, Nono melanjutkan, merupakan desain hukum untuk menjawab berbagai persoalan di Daerah Kepulauan, yakni kemiskinan, kesenjangan, dan ketertinggalan pembangunan nasional. Ada tiga isu utama dalam RUU Daerah Kepulauan, yakni kewenangan mengelola wilayah, sistem pemerintahan, dan anggaran.

Asisten Deputi Koordinaasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Syamsuddin menyampaikan pada prinsipnya, Pemerintah mendukung upaya menguatkan dan memajukan setiap daerah. Apabila hendak mendorong RUU ini, Syamsuddin menyatakan, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dengan perwakilan Pemerintah Daerah Kepulauan guna membahas lebih detail. “Kita bisa rapat untuk menyatukan pendapat tentang kelanjutan RUU Daerah Kepulauan ini,” ujarnya. (KEPRIONLINE.CO.ID/JANTUA DOLOK SARIBU).

Tags: Anggota DPD RIDr. Richard PasaribuRancangan Undang-UndangRUURUU Daerah
Sebelumnya

Berbagi Berkah, Kapolsek Balai Karimun Bagikan Nasi Bungkus Kepada Warga

Berikutnya

Ibu Kandung Bunuh Anak Dengan Batu Cor

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
18
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
25

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Enam Nelayan Kepri Diamankan Polisi Maritim Malaysia, Diduga Langgar Batas Perairan Johor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.