KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Bupati Karimun bpk Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si dan Wakil Bupati Karimun bpk H. Anwar Hasyim, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karimun masa jabatan 2016-2021 di Ruang rapat paripurna DPRD Karimun. Senin (15/03/2021).
Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat selaku pimpinan rapat mengatakan,Agedan rapat kita adalah pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Karimun karena masa jabatan sudah genap lima tahun, dan kita harus menunggu hasil pemilihan Pilkada yang posisi Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
” Pemberhentian Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun nanti akan kita kirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk diproses untuk penunjukan PLH BUpati Karimun sampai masa pilkada selesai, kata Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat.
Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Karimun yang telah mengagendakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Karimun periode 2016-2021.
Rapat paripurna ini mengangendakan pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Karimun. Ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusional dan Undang undang terkait pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya.
“Masa tugas kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karimun masa bakti 2016-2021 akan berakhir tanggal 23 Maret 2021 dan pada tanggal tersebut genap lima tahun masa kepemimpinan kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang dipilih pada Pilkada,” pungkas Bupati Karimun.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Karimun H. Aunur Rafiq juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota DPRD Kabupaten Karimun, FKPD, OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, cerdik pandai dan rekan pers atas dukungan yang diberikan selama memimpin Kabupaten Karimun. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ? ) .






