Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

PT. Sentral Leejaya Costapati Tidak Menghargai dan Tidak Menghormati Komisi I DPRD Kota Batam

Kepri online
1 Juni 2021
di BATAM
0
PT. Sentral Leejaya Costapati Tidak Menghargai dan Tidak Menghormati Komisi I DPRD Kota Batam
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Developer Winner Group akan tetap mempertahankan row jalan seluas 9,5 meter di perumahan Town House Winner Millenium Mansion yang berada di Pasir Putih, Bengkong Sadai Kota Batam. Yang akan dibangun puluhan ruko oleh PT. Sentral Leejaya Costapati. Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Winner Group, Johan Sembiring

Permasalahan lahan ini masih dalam pembahasan di DPRD Kota Batam, dan kami masih menunggu rapat dengar pendapat (RDP) ke dua oleh Komisi I DPRD Kota Batam. Ujarnya

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
15
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
39

“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan kembali RDP lanjutan di komisi I DPRD Kota Batam, sebelum adanya solusi yang permanen maka lahan tersebut tidak boleh diganggu gugat”. Tegasnya

“Karna tidak ada solusi yang permanen, kami akan mempertimbangkan upaya hukum”, ucapnya

Pada RDP sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta untuk mencarikan solusi, namun hingga kini solusi permanen tidak diberikan oleh BP Batam.

Pihak dari PT. Sentral Leejaya Costapati sepertinya tidak menghargai  dan tidak menghormati proses hukum yang saat ini sudah sampai PTUN dan masih proses kasasi Mahkamah Agung serta mengabaikan rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Batam dengan memasang patok tanda batas di lapangan, sehingga warga merasa resah, kata Johan.

Jika pihak Pasir Putih tetap melakukan pengerjaan sebelum adanya solusi yang permanen. Apabila ada perlawanan dari warga kami tidak bisa melarang, sebab itu hak warga. Bahkan kami malah mendorong warga untuk mempertahankan haknya itu,”kata Johan.

“Sejak 2011 sudah ada PL nya dan pada tahun 2013 telah dialokasikan. Sebagian jalan yang dialokasikan itu adalah jalan warga, dan apabila dibangun ruko maka itu akan menutup akses jalan untuk masuk,” ujanya.

Sambungnya lagi legalitas lahan perumahan Winner Millenium Mansion  dilakukan pada 2011 dan setelah itu pihaknya melakukan pembangunan.

“Keanehan pun terjadi setelah pembangunan selesai ternyata lahan saluran air tersebut dialokasikan kepada PT. Tri Karsa pada saat itu ke pak Suban”, jelasnya

“PL yang dimiliki oleh pengembang PT. Millenium Investment sesuai dan tidak ada masalah”. (Oki)

Sebelumnya

Politisasi Banjir di KPLI Kabil, Apakah Negara Harus Kalah?

Berikutnya

Heboh Kabar Munarman Lumpuh di Penjara Gara-gara Disiksa, Begini Penjelasan Versi Mabes Polri

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
BATAM

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
15
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
39
Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan
BATAM

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

22 Juli 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.