Selasa, 8 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Pria di Sumut Diduga Lakukan Penistaan Agama Gegara Cinta Ditolak

A Husien Widjaya
22 Februari 2021
di SERBA - SERBI
0
Pria di Sumut Diduga Lakukan Penistaan Agama Gegara Cinta Ditolak

Pria di Sumut diduga lakukan penistaan gegara cintanya ditolak

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL-Seorang pria di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Indra Darma alias Acong, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penistaan Agama di media Sosial (medsos). menghina agama. Tersangka melakukan aksinya karena cintanya ditolak. Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, mengatakan motif pelaku melakukan aksinya karena motif asmara.

“Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak,” ujar Robin, Senin (22/2/2021).

Baca Juga

Hoe je WinTari KYC in één keer doorloopt

7 September 2026
3

SpinDjinn Reload Bonus Maksymalna Kwota według Poziomu

7 September 2026
2

Robin menerangkan cinta Acong ditolak oleh wanita yang berbeda agama. Wanita itu disebut memilih teman dekatnya yang seagama.

“Perempuan itu justru memilih teman dekatnya yang seagama,” ucap Robin.

Acong diduga melakukan Penistaan Agama di media sosial. Dia melakukan aksinya menggunakan nama Facebook bernama Sun Go Kong.

“Tersangka diduga melakukan penistaan Agama dengan akun Facebook bernama Sun Go Kong,” ucap Robin.

Robin meminta warga tidak terprovokasi atas perbuatan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, Acong ditahan di Polres Serdang Bedagai.

“Tersangka ditetapkan dengan pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” katanya. (Sumber Detiknews)

Tags: AgamaCinta Ditolakdi SumutDidugaGegaraLakukanPenistaanPria
Sebelumnya

Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Mengapresiasi Pengembangan Lokasi Wisata di Pantai Glory Melur Bertaraf Internasional

Berikutnya

Resmi! Asnar Ahmad – Marlin Agustina Menang Pilgub Kepulauan Riau 2021

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Hoe je WinTari KYC in één keer doorloopt

7 September 2026
3
SERBA - SERBI

SpinDjinn Reload Bonus Maksymalna Kwota według Poziomu

7 September 2026
2
SERBA - SERBI

Problem z pętlą logowania w BigClash

7 September 2026
4

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.