Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polsek Meral Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencurian Motor

Redaksi
7 Desember 2019
di KARIMUN
0
Polsek Meral Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencurian Motor
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KERPIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Kepolisian Sektor Meral Kabupaten Karimun menggelar jumpa pers dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor diruang konferensi pers Polsek Meral,Sabtu (7/12/2019).Kapolsek Meral,Deddy Santosa,mengatakan,penangkapan kepada tersangka RS ( 29 ) sesuai dengan laporan korban  Toksin yang melaporkan kehilangan motornya pada hari senin ( 2/12/2019 ) sore saat ingin berangkat bekerja.

“Tersangka RS kami tangkap tanpa perlawanan pada pukul 19.00 Wib di Bukit Tembak Meral Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun” ujar AKP Deddy Santosa.

Baca Juga

Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

28 Juli 2026
7
Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
17

Kanit Reskrim Polsek Meral Ipda M Fachri Rizki mengatakan,tersangka RS menyuruh tersangka RT dan WA yang sebelumnya di tangkap kepolisian untuk mencuri sebuah sepeda motor milik korban bernama Thiang Hian Warga Baran II Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.

RS  mengakui kepada kepolisian telah menyuruh tersangka RT dan tersangka WA dengan alasan bahwa 1 (satu ) unit sepeda motor merk Yamaha warna Merah Marun dengan Nomor Polisi BP 6285 KK, Nomor Rangka : MH328030CAJ 150834 dan Nomor Mesin : 28D 2150581 milik bosnya dan menjanjikan akan memberikan uang bensin.

Tersangka RS mengatakan kepada Tersangka RT dan tersangka WA akan menukar uang dulu, kalian langsung saja mengambil sepeda motor tersebut dan setelah barang hasil curian sampai di depan Ruko samping Gg. Asoka Kel. Baran Barat, kemudian Tersangka Rio Susanto Alias Doyok naik keatas motor Tersangka RT sedangkan WA membawa sepeda motor milik korban” ujar Ipda M Fachri Rizki

RS membawa motor korban dengan cara memijak kakinya dibagian pijakan belakang sebelah kiri sambil mendorong sepeda motor hasil curian hingga sampai di simpang tiga Wonosari Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun,tersangka RS memberikan uang kepada Tersangka Riswan Taufik sebesar Rp.25.000,(dua puluh lima ribu rupiah).

Korban Thiang Hian mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.000(empat juta rupiah) dan Tersangka Rio Susanto Alias Doyok akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,kata Kanit Reskrim Polsek Meral Ipda M Fachri Rizki .( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / Y23 ).

Sebelumnya

Anggota DPRD Karimun Abdul Manaf Minta Nelayan Tahan Amarah

Berikutnya

Jalan Sehat Keluarga di Hadiri 2000 Orang

Berita Terkait

Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru
KARIMUN

Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

28 Juli 2026
7
Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026
KARIMUN

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
17
Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun
KARIMUN

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
87

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.