KERPIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Kepolisian Sektor Meral Kabupaten Karimun menggelar jumpa pers dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor diruang konferensi pers Polsek Meral,Sabtu (7/12/2019).Kapolsek Meral,Deddy Santosa,mengatakan,penangkapan kepada tersangka RS ( 29 ) sesuai dengan laporan korban Toksin yang melaporkan kehilangan motornya pada hari senin ( 2/12/2019 ) sore saat ingin berangkat bekerja.
“Tersangka RS kami tangkap tanpa perlawanan pada pukul 19.00 Wib di Bukit Tembak Meral Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun” ujar AKP Deddy Santosa.
Kanit Reskrim Polsek Meral Ipda M Fachri Rizki mengatakan,tersangka RS menyuruh tersangka RT dan WA yang sebelumnya di tangkap kepolisian untuk mencuri sebuah sepeda motor milik korban bernama Thiang Hian Warga Baran II Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
RS mengakui kepada kepolisian telah menyuruh tersangka RT dan tersangka WA dengan alasan bahwa 1 (satu ) unit sepeda motor merk Yamaha warna Merah Marun dengan Nomor Polisi BP 6285 KK, Nomor Rangka : MH328030CAJ 150834 dan Nomor Mesin : 28D 2150581 milik bosnya dan menjanjikan akan memberikan uang bensin.
Tersangka RS mengatakan kepada Tersangka RT dan tersangka WA akan menukar uang dulu, kalian langsung saja mengambil sepeda motor tersebut dan setelah barang hasil curian sampai di depan Ruko samping Gg. Asoka Kel. Baran Barat, kemudian Tersangka Rio Susanto Alias Doyok naik keatas motor Tersangka RT sedangkan WA membawa sepeda motor milik korban” ujar Ipda M Fachri Rizki
RS membawa motor korban dengan cara memijak kakinya dibagian pijakan belakang sebelah kiri sambil mendorong sepeda motor hasil curian hingga sampai di simpang tiga Wonosari Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun,tersangka RS memberikan uang kepada Tersangka Riswan Taufik sebesar Rp.25.000,(dua puluh lima ribu rupiah).
Korban Thiang Hian mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.000(empat juta rupiah) dan Tersangka Rio Susanto Alias Doyok akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,kata Kanit Reskrim Polsek Meral Ipda M Fachri Rizki .( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / Y23 ).






