Minggu, 10 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polresta Barelang Temukan Bukti Pidana Kecelakaan Simpang Vitka Tiban

Redaksi
7 Mei 2025
di BATAM
0
Polresta Barelang Temukan Bukti Pidana Kecelakaan Simpang Vitka Tiban
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam ─ Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang telah menemukan cukup bukti untuk menyimpulkan motif kecelakaan yang terjadi pada, Jumat, 2 Mei 2025 lalu di seputaran simpang traffic light (lampu merah) Vitka Tiban, Kecamatan Sekupang, Batam. AKP Afiditya Arief Wibowo, Kasat Lantas Polresta Barelang mengatakan sesuai pasal 184 KUHAP, dua alat bukti telah terpenuhi demikian juga dengan unsur pidananya. Kendati demikian Afid menjelaskan kasus yang menewaskan pengguna motor atas nama Kristian Natanael Parhusip masih dalam tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Afid pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu, 7 Mei 2024. Kecelakaan maut tersebut sempat menggemparkan kota Batam, dan viral di media sosial. Karena itu Komisi III DPRD mengambil sikap untuk mengetahui apa yang terjadi dengan mobil Fuso bernomor polisi BP 8054 HZ yang disupiri Jumanto. Armada tersebut adalah milik perusahaan ekspedisi PT Budi Jasa yang beralamat di Sekupang.

Afid menjelaskan bahwa menurut keterangan Erbijaya, Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor setelah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, didapati kebocoran pada sumbu pertama roda ban sebelah kanan dan pada sumbu kedua ditemukan kebocoran silinder di roda kiri dan roda kanan. “Kendaraan jenis Mitsubishi Fuso BP 8094 ZH, warna putih tidak mempunyai bukti lulus uji berkala dan kartu uji berkala,” kata Afid. Selain itu kendaraan tersebut adalah eks keluaran Singapura, dan tidak layak dioperasikan di jalan, karena tidak ada bukti tanda lulus uji.

Baca Juga

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

7 Mei 2026
7
Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

4 Mei 2026
13

Rudi, Ketua Komisi III mengecam tegas perusahaan ekspedisi Bina Jasa terkait kondisi armada yang tidak layak pakai hingga menewaskan satu pengendara dan melukai empat pengguna jalan lainnya. Satu orang meninggal di tempat di tempat kejadian perkara.

Sementara itu Arlon Veresto, anggota komisi III, mengesalkan ekspedisi Budi Jasa dengan manajemennya yang buruk dan dianggap telah mengabaikan standar keselamatan dan perawatan kendaraan. “Perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2004. Batam – Singapura. Dengan sekian lamanya perusahaan ini, masa bapak gak punya sistem di perusahaan bapak. Ini yang mengakibatkan nyawa orang melayang?” kata Arlon. Ia menambahkan salah satu yang melatarbelakangi buruknya manajemen operasional kendaraan di kota Batam karena kurangnya dinas perhubungan dan kepolisian melakukan razia.

Menanggapi pendapat komisi III, manajer Operasional PT Budi Jasa, Kuatman Sidabutar, berusaha membela perusahaan ekspedisi tersebut dan mengatakan jika kendaraan yang digunakan Jomanto telah mendapat perbaikan, namun ketika Rudi meminta rekap perbaikan kendaraan, Kuatman tidak bisa menunjukkan. Terakhir, Komisi III DPRD direncanakan akan melakukan sidak ke perusahaan Budi Jasa untuk memastikan apakah semua armada sudah memenuhi standar kelayakan atau tidak. Selain itu, Rudi meminta kepada Salim, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam agar menghentikan operasional ekspedisi tersebut untuk sementara.

Kepada keprionline Rudi mengatakan komisi III akan merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada PT Bina Jasa jika ditemukan kelalaian pada perusahaan tersebut. “Yah besok kita akan sidak ke Bina Jasa untuk memeriksa kelayakan dan sistem di perusahaan tersebut,” kata Rudi. (Nila)

 

Tags: Bina JasaKecelakaanVitka Tiban
Sebelumnya

Dukung Program Sekolah Rakyat, Pemkab Bintan Siapkan 10 Hektar Lahan di Bintan Buyu

Berikutnya

Lokasi TPS Terpadu Kota Batam: Ketua Komisi III DPRD Dan Warga Mempertanyakan

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

7 Mei 2026
7
Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT
BATAM

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

4 Mei 2026
13
Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia
BATAM

Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia

4 Mei 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.